Hukum dan Kriminal

Kejagung Tangkap Buronan Terpidana Pemalsuan Akta di Tebet, Hartati Haridji Dihukum 1 Tahun Penjara

Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Gorontalo di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Kejagung Tangkap Buronan Terpidana Pemalsuan Akta di Tebet, Hartati Haridji Dihukum 1 Tahun Penjara
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

Jaksa Agung juga mengimbau para buronan agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," katanya.

Berita Terkait