Hukum dan Kriminal . 29/10/2026, 11:00 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Dalam penyidikan tersebut, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial VLA pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, VLA dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Dari penyidikan tersebut, hari ini, Kamis (29/10), penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi VLA selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu. Pemeriksaan dijadwalkan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis 29 Oktober 2026.
Penyidikan baru ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani KPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Budi menjelaskan, penyidikan baru tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Surat perintah penyidikan atau sprindik untuk perkara tersebut diterbitkan pada Oktober 2026.
“KPK kemudian membuka penyidikan baru terkait dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Sprindik (surat perintah penyidikan) terbit per Oktober 2026 ini,” jelasnya.
Kasus yang menjadi awal pengembangan penyidikan bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). Pada 11 Maret 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Salah satu tersangka dalam perkara tersebut adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan pada 20 Juli 2026. Dalam perkembangan berikutnya, penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu.
Pada 26 Juli 2026, KPK mengungkapkan telah menggeledah sejumlah tempat, termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah.
Penyidik juga menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu, Noprisman. Dari lokasi tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp4 miliar.
Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Perkembangan selanjutnya diumumkan pada 20 Oktober 2026. KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
Keduanya adalah Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang Eko Yusanto dan B. Daditama, mantan Wakil Ketua I DPD Partai Amanat Nasional Rejang Lebong yang juga pernah menjadi Tenaga Ahli Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025–2029 Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada Maret hingga September 2025.
Pemanggilan anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial VLA menjadi bagian dari penyidikan baru yang kini ditangani KPK. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan, VLA dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media