Massa Geruduk Rumah Jokowi Minta Gibran Mundur dari Wapres: Anak Berulah, Bapak Tidak Jelas
Kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Kota Surakarta, Jawa Tengah, didatangi sekelompok massa pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Persoalan ijazah Gibran sebelumnya menjadi perhatian publik setelah advokat sekaligus mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama sejumlah pihak mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan tersebut karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Mahkamah juga tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden RI.
Namun, dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA atau sederajat milik Gibran yang ditampilkan dalam persidangan sebagai salah satu persyaratan peserta pilpres.
Mahkamah kemudian menyebut persoalan mengenai ketiadaan bukti ijazah tersebut menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan UUD 1945.
Baca Juga
Persoalan ini selanjutnya bergulir ke DPR. Hingga kini, parlemen belum mencapai kesepakatan mengenai sikap yang harus diambil terhadap polemik ijazah Gibran sebagai persyaratan pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024.
Kontroversi pencalonan Gibran tidak hanya berkaitan dengan ijazah. Saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, usianya belum mencapai 40 tahun.
Gibran dapat mengikuti kontestasi setelah MK mengabulkan gugatan mengenai ketentuan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden melalui putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut memberikan pengecualian bagi kandidat berusia di bawah 40 tahun yang pernah atau sedang menduduki jabatan kepala daerah hasil pemilihan umum.
Saat putusan itu dibacakan, Ketua MK dijabat Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran. Anwar kemudian diberhentikan dari jabatan Ketua MK setelah dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat terkait penanganan perkara tersebut.
Meski kehilangan jabatan ketua, Anwar tetap menjadi hakim konstitusi hingga pensiun. Pada 2 Oktober 2026, ia diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto. *