Hukum dan Kriminal . 29/10/2026, 23:28 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Penanganan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia hingga Oktober 2026 telah menetapkan 245 orang sebagai tersangka. Selain itu, Bareskrim Polri juga menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam perkara kebakaran yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengatakan, penyidik menangani perkara berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Penindakan menyasar pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran, baik perorangan maupun perusahaan.
"Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui "Scientific Crime Investigation" sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Asep di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis, 29 Oktober 2026.
Dalam penanganan perkara yang melibatkan perorangan, Polri mencatat 287 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare.
Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 68 laporan. Setelah itu, Riau mencatat 59 laporan, sedangkan Kalimantan Tengah sebanyak 43 laporan.
Sementara itu, perkara karhutla yang melibatkan korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sekitar 29.168,78 hektare. Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing dan 16 lainnya perusahaan dalam negeri.
Penyidik Bareskrim Polri juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi yang diduga terkait karhutla. Rekomendasi itu mengacu pada hasil penyidikan dan sejumlah indikator, termasuk kebakaran berulang, titik awal api di wilayah konsesi, serta ketidakmemadaian sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa penanganan karhutla memerlukan kerja sama berbagai pihak. Upaya tersebut mencakup penegakan hukum hingga pencegahan yang melibatkan masyarakat.
Menurut Trunoyudo, kehadiran Kabareskrim di Kalimantan Barat merupakan tindak lanjut arahan Kapolri untuk melihat langsung kondisi di lapangan sekaligus memastikan perkembangan penanganan perkara.
"Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat, dengan dukungan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, serta seluruh unsur terkait," kata Trunoyudo.
Untuk mendukung upaya tersebut, Polri mengerahkan 1.000 personel bantuan kendali operasi (BKO) dari berbagai unsur, termasuk Korps Brimob. Selain itu, sebanyak 403 personel mendapat tugas mendukung edukasi pencegahan kepada masyarakat.
Polri juga memberikan dukungan tenaga medis bagi warga yang terdampak serta petugas yang bertugas di lapangan.
Polri mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar dan mengajak seluruh elemen untuk berperan aktif menjaga lingkungan. Penanganan perkara karhutla yang melibatkan perorangan maupun korporasi akan terus dikembangkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media