Cegah Pencemaran, DLH DKI Siapkan Pengelolaan Limbah Baterai Kendaraan Listrik
DLH DKI Jakarta menggandeng Lembaga Sains Terapan Universitas Indonesia untuk mengantisipasi potensi pencemaran lingkungan akibat limbah baterai bekas kendaraan listrik.
fin.co.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menggandeng Lembaga Sains Terapan Universitas Indonesia untuk mengantisipasi potensi pencemaran lingkungan akibat limbah baterai bekas kendaraan listrik.
Kerja sama tersebut dilakukan sebagai langkah awal menyiapkan sistem pengelolaan baterai bekas, mulai dari pengumpulan hingga pengolahan. Upaya ini dinilai penting seiring meningkatnya penggunaan kendaraan listrik di Ibu Kota.
Kepala DLH DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan perkembangan kendaraan listrik harus diimbangi dengan sistem pengelolaan limbah yang aman dan berkelanjutan.
“Melalui kajian yang dilakukan bersama Lembaga Sains Terapan Universitas Indonesia, Pemprov DKI berupaya memperkuat perencanaan pengelolaan limbah baterai agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat,” ujar Dudi dalam keterangannya, Jumat, 30 Oktober 2026.
Baca Juga
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH DKI Jakarta, Dedy Setiono, menyebut Jakarta menjadi salah satu pusat penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.
Pada 2023, jumlah Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Jakarta tercatat mencapai 55.240 unit atau sekitar 68 persen dari total nasional.
“Semakin banyak kendaraan listrik yang digunakan, semakin besar pula potensi baterai bekas yang harus dikelola,” kata Dedy.
Menurut Dedy, kajian tersebut diperlukan untuk merumuskan kebijakan dan strategi pengelolaan yang tepat sehingga potensi pencemaran bisa dicegah sejak dini.
Di sisi lain, baterai bekas juga menyimpan material bernilai yang berpeluang dimanfaatkan kembali. Pengolahan yang tepat dapat membantu mendukung ketersediaan bahan baku baterai, dengan tetap mengikuti ketentuan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Koordinator Pokja Perpindahan Lintas Batas Limbah dan Konvensi Kementerian Lingkungan Hidup, Amelia Rachmatunisa, menekankan pentingnya mengoptimalkan pemanfaatan material dari limbah baterai.
Baca Juga
“Kami mendorong agar limbah yang dihasilkan dapat menjadi sumber daya baru. Karena itu, penimbunan di landfill sebisa mungkin dihindari dengan mengutamakan pemanfaatan dan pengolahan,” jelas Amelia.
Selain pemulihan material, baterai bekas kendaraan listrik juga berpotensi dimanfaatkan kembali untuk kebutuhan lain melalui konsep second life atau masa pakai kedua.
Plt. Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian KEBTKE Kementerian ESDM, Slamet, menjelaskan baterai tersebut dapat digunakan sebagai penyimpan energi maupun sumber tenaga untuk kendaraan berkecepatan rendah, seperti forklift.
Namun, pemanfaatan tersebut perlu didukung sistem pengumpulan baterai bekas yang terencana dan terintegrasi.
Tenaga Ahli Ekonomi Sirkular Direktorat Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas, Putri Ghassani Ramadhina, mengatakan titik pengumpulan perlu saling terhubung agar alur pengelolaan baterai bekas dapat dipantau.