Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp13.000, Simak Daftar Harga Terbaru 30 Oktober 2026
Harga emas Antam hari ini 30 Oktober 2026 turun Rp13.000 menjadi Rp2.546.000 per gram. Cek harga buyback dan daftar lengkap harga emas terbaru.
fin.co.id - Harga emas Antam hari ini mengalami penurunan. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada Jumat, 30 Oktober 2026, harga emas batangan Antam turun Rp13.000 per gram menjadi Rp2.546.000. Sebelumnya, harga emas Antam berada di Rp2.559.000 per gram.
Tak hanya harga jual, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga ikut melemah. Pada perdagangan kali ini, harga buyback turun menjadi Rp2.341.000 per gram.
Meski begitu, masyarakat perlu memahami bahwa harga emas batangan Antam dapat berubah sewaktu-waktu. Karena itu, penting untuk mengecek harga terbaru melalui laman resmi Logam Mulia sebelum melakukan transaksi.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru Jumat, 30 Oktober 2026
Berikut daftar lengkap harga dasar emas Antam berdasarkan ukuran yang tercantum di laman resmi Logam Mulia:
Baca Juga
- Emas 0,5 gram: Rp1.323.000
- Emas 1 gram: Rp2.546.000
- Emas 2 gram: Rp5.032.000
- Emas 3 gram: Rp7.523.000
- Emas 5 gram: Rp12.505.000
- Emas 10 gram: Rp24.955.000
- Emas 25 gram: Rp62.262.000
- Emas 50 gram: Rp124.445.000
- Emas 100 gram: Rp248.812.000
- Emas 250 gram: Rp621.765.000
- Emas 500 gram: Rp1.243.320.000
- Emas 1.000 gram (1 kg): Rp2.486.600.000
Pajak Saat Jual dan Beli Emas Antam
Selain memperhatikan harga jual dan buyback, masyarakat juga perlu memahami ketentuan pajak dalam transaksi emas Antam.
Untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%.
Namun, investor tidak perlu menghitung potongan tersebut secara terpisah saat menerima pembayaran. Pihak yang menjalankan transaksi langsung memotong PPh Pasal 22 dari total nilai buyback.
Baca Juga
Sementara itu, pembelian emas Antam juga mengenakan pajak. Setiap transaksi pembelian emas batangan mendapatkan tarif PPh sebesar 0,25% dari harga dasar yang tercantum di laman resmi Logam Mulia.
Dengan memahami ketentuan tersebut, masyarakat bisa memperkirakan kebutuhan dana ketika membeli emas maupun nilai bersih yang diterima saat menjual kembali. (ANTARA)