Hukum dan Kriminal . 30/10/2026, 13:19 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Kali ini, penyidik menetapkan pejabat fungsional Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi alias Dedi Congor (AD), sebagai tersangka.
Penetapan Ahmad Dedi menambah jumlah tersangka dalam perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026. Dengan penetapan tersebut, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai kini mencapai sembilan orang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Ahmad Dedi telah berstatus tersangka sejak September 2026.
“AD yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea Cukai telah ditetapkan sebagai tersangka per September 2026,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Juma 30 Oktober 2026.
Budi menjelaskan, penetapan Ahmad Dedi membuat jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi sembilan orang.
“Dari perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan tersebut, KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka,” katanya.
Dia juga menerangkan bahwa penetapan Ahmad Dedi dilakukan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) yang berbeda dari sprindik dalam pengembangan kasus yang diumumkan KPK pada 28 Oktober 2026.
Perkara dugaan korupsi tersebut bermula dari OTT yang dilakukan KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Dalam operasi itu, lembaga antirasuah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Perkembangan penyidikan berlanjut pada 21 Juli 2026. Saat itu, KPK mengumumkan penerbitan dua sprindik untuk mengembangkan perkara tersebut.
Salah satu sprindik telah menetapkan seorang tersangka, sedangkan sprindik lainnya bersifat umum sehingga belum menetapkan tersangka.
Hingga 26 Agustus 2026, KPK telah menetapkan dan menahan delapan orang sebagai tersangka, yakni:
1. Rizal, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
2. Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai.
3. Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai.
4. John Field, pemilik Blueray Cargo.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media