Hukum dan Kriminal

Miliki 2 Paspor dengan Identitas Beda, WN India Dideportasi dari Bali

Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, memulangkan seorang warga negara India melalui proses deportasi setelah ditemukan menggunakan dua paspor dengan data identitas yang berbeda.

Miliki 2 Paspor dengan Identitas Beda, WN India Dideportasi dari Bali
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta mendeportasi tiga warga negara (WN) Tiongkok yang diduga terlibat dalam praktik kawin pesanan lintas negara dengan melibatkan sejumlah perempuan warga negara Indonesia (WNI).

fin.co.id - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, memulangkan seorang warga negara India melalui proses deportasi setelah ditemukan menggunakan dua paspor dengan data identitas yang berbeda.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengungkapkan kasus tersebut bermula dari kecurigaan petugas terhadap salah satu dokumen perjalanan milik warga negara asing (WNA) berinisial SP.

“Petugas kami menemukan kejanggalan pada paspor yang digunakan, kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam hingga terungkap adanya paspor lain dengan identitas berbeda,” kata Novyandri dilansir dari Antara, Sabtu, 31 Oktober 2026.

Permasalahan itu diketahui ketika SP hendak terbang meninggalkan Bali menuju Manila, Filipina, Rabu, 14 Oktober 2026. Dalam proses pemeriksaan di tempat pemeriksaan imigrasi, petugas mendapati paspor yang digunakan SP saat keberangkatan tidak sama dengan dokumen yang dipakai ketika memasuki Bali.

Menemukan perbedaan tersebut, petugas kemudian membawa SP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini dilakukan guna menelusuri ketidaksesuaian data pada kedua paspor yang dimilikinya.

Dugaan penyalahgunaan dokumen semakin menguat setelah pemeriksaan laboratorium forensik keimigrasian menemukan indikasi perubahan pada halaman biodata salah satu paspor SP.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Imigrasi Ngurah Rai memutuskan melakukan deportasi terhadap SP, Selasa, 27 Oktober 2026. Pemulangan dilakukan melalui penerbangan ke Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum yang bersangkutan meneruskan perjalanan menuju Chennai, India.

Novyandri menjelaskan, kasus tersebut menjadi bukti bahwa pemeriksaan dokumen perjalanan membutuhkan kecermatan tinggi. Pengawasan tidak hanya diperlukan ketika penumpang internasional tiba di Indonesia, tetapi juga saat mereka akan meninggalkan wilayah negara.

“Kejadian itu menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan saat orang asing masuk ke Indonesia, tetapi juga ketika mereka akan meninggalkan wilayah Indonesia,” kata Novyandri.

Ia juga mengingatkan bahwa pemakaian dokumen perjalanan palsu atau yang telah dimanipulasi termasuk pelanggaran berat. Karena itu, tindakan tegas diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan dokumen keimigrasian oleh warga negara asing.

Sebagai upaya memperketat pengawasan, Imigrasi Ngurah Rai terus mengembangkan kapasitas petugas dalam mengidentifikasi dokumen perjalanan. Selain itu, kerja sama dengan sejumlah instansi yang bertugas di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai juga diperkuat.

“Bali merupakan salah satu pintu gerbang utama Indonesia. Kami ingin memastikan setiap orang yang melintas menggunakan dokumen perjalanan yang sah. Pengawasan yang ketat bukan untuk mempersulit perjalanan, melainkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” pungkasnya.

Berita Terkait