Viral

Heboh BPJS Kesehatan PBI Desil 6-10 Dinonaktifkan 1 November, Ini Penjelasan Resmi dan Cara Cek Statusnya

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, peserta dapat menyampaikan laporan melalui kelurahan, kecamatan, atau dinas sosial agar kondisinya diperiksa lebih lanjut.

Heboh BPJS Kesehatan PBI Desil 6-10 Dinonaktifkan 1 November, Ini Penjelasan Resmi dan Cara Cek Statusnya
BPJS Kesehatan

fin.co.id – Peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang kepesertaannya dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk melaporkan kondisinya kepada pemerintah daerah. Langkah ini terutama ditujukan bagi masyarakat yang masih membutuhkan bantuan jaminan kesehatan, termasuk peserta yang sedang sakit.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, peserta dapat menyampaikan laporan melalui kelurahan, kecamatan, atau dinas sosial agar kondisinya diperiksa lebih lanjut.

Penjelasan tersebut menjadi perhatian di tengah ramainya kabar mengenai potensi penonaktifan peserta BPJS PBI desil 6 hingga 10 mulai 1 November 2026. Informasi tersebut beredar di Threads dan sejumlah platform media sosial lainnya.

Sejumlah warganet turut membagikan tangkapan layar pemberitahuan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tidak aktif. Salah satu pemberitahuan menyebutkan status nonaktif pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP) yang ditanggung pemerintah daerah.

Rizzky menjelaskan, peserta PBI yang dinonaktifkan tetapi masih membutuhkan bantuan dapat mengajukan laporan kepada instansi pemerintah setempat.

Peserta yang sedang sakit disarankan menyertakan surat keterangan sebagai bukti kondisi kesehatannya. Dokumen tersebut dapat disampaikan kepada kelurahan, kecamatan, atau dinas sosial untuk ditindaklanjuti.

"Kalau misalnya memang dibuktikan bahwa peserta tersebut sedang sakit, itu kan ada surat keterangan. Tentunya nanti dari surat keterangan tersebut bisa segera melaporkan ke kelurahan atau kecamatan, atau ke dinas sosial kalau memang masih membutuhkan bantuan," jelasnya.

Selain peserta yang sedang sakit, masyarakat yang menilai penonaktifan kepesertaannya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya juga dapat melapor melalui instansi tersebut.

Laporan itu diperlukan agar kondisi peserta dapat diperiksa kembali oleh pihak yang berwenang.

Terkait kabar penonaktifan peserta PBI desil 6 hingga 10, Rizzky menegaskan bahwa penetapan desil bukan kewenangan BPJS Kesehatan.

Penentuan desil dilakukan oleh pemerintah melalui kementerian atau lembaga yang berwenang mengelola data penerima bantuan. Sementara itu, BPJS Kesehatan melakukan penyesuaian kepesertaan berdasarkan data yang diterima dari instansi terkait.

"Kalau dari BPJS Kesehatan sendiri, terkait dengan update, sebenarnya setiap bulan itu ada update. Itu bukan diaktifkan, melainkan diganti, diganti data-data yang memang sudah tidak sesuai dengan desil yang kita terima," kata Rizzky saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Oktober 2026.

Menurut Rizzky, pemutakhiran data dilakukan untuk memastikan bantuan jaminan kesehatan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria penerima.

Karena itu, perubahan status kepesertaan mengikuti data yang disampaikan kementerian atau lembaga berwenang.

BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk memeriksa status kepesertaan JKN secara berkala, terutama di tengah beredarnya informasi mengenai penyesuaian data peserta PBI.

Berita Terkait