Mahfud MD Sebut Putusan MA soal Suket Ijazah Gibran Berlaku Surut, Apa Maksudnya?
Menurut Mahfud, hal itu dapat dilihat dari pilihan kata yang digunakan MA dalam putusannya, yakni "batal", bukan "membatalkan". Meski terlihat mirip, kedua kata tersebut memiliki perbedaan makna dan akibat hukum.
Subhan mengaku menerima pemberitahuan mengenai hasil kasasi melalui sistem pengadilan elektronik atau e-Court miliknya.
"Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi," kata Subhan.
Meski demikian, salinan lengkap putusan tersebut belum tersedia di situs resmi MA.
Dalam perkara ini, Subhan mengajukan tiga tuntutan kepada MA. Pertama, meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan.
Baca Juga
Kedua, menyatakan Suket penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah. Ketiga, meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak yang memegangnya, yakni Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.
Informasi mengenai hasil kasasi itu turut disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, melalui akun Instagram pribadinya. Denny merupakan kolega Subhan dalam perkara tersebut.
"Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL," tulis Denny, dikutip Jumat 30 Oktober 2026.
Denny menilai putusan MA tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu yang berkaitan dengan persoalan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Gibran.
"Artinya Mahkamah Agung Sejalan dengan Putusan MK, bahwa Gibran BETUL-BETUL tidak memenuhi syarat pendidikan," tulis Denny. *