Politik

Status Wapres Gibran Dinilai Tidak Sah Usai Putusan MA, Politikus Demokrat: Mundur Atau DPR/MPR yang Memundurkan!

Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal 2: mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang “memundurkan

Status Wapres Gibran Dinilai Tidak Sah Usai Putusan MA, Politikus Demokrat: Mundur Atau DPR/MPR yang Memundurkan!
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

fin.co.id - Politikus Partai Demokrat, Jansen Sitindaon ikut merespon putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan dalam Pilpres 2024, batal demi hukum. 

Jansen berujar, dirinya sebagai seorang politisi yang waras apalagi berlatarbelakang hukum harus menanggapi putusan MA tersebut. Berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya, dirinya masih memilih diam. 

"Kalau terkait putusan MK kemarin kita diam, walaupun banyak yang mengkritik saya karena diam - masih oke lah. Karena putusannya sendiri memang masih sedikit agak tanggung: “belum ditemukan atau tidak ditemukan” jelas Jansen Sitindaon lewat keterangan tertulis, dikutip Ahad 1 November 2026.

Kata dia, hal ini berbeda dengan putusan MA, di mana amar putusannya sangat tegas, terang, jelas, bahkan tidak perlu lagi ditafsirkan. 

"MA mengatakan: “tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan” ujar Jansen. 

Menurut dia, dengan adanya putusan MA yang jelas itu, maka status Wapres Gibran juga tidak memenuhi syarat. 

"Maka mau tidak mau saya harus mengatakan: secara hukum, legitimasi mas Gibran saat ini selaku Wapres - mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD - sudah tidak lagi memenuhi syarat" jelasnya. 

Kata Jansen, secara harafia, mengikuti amar atau kalimat dalam putusan MA sebagai sumber hukumnya, maka status Gibran saat ini tidak lagi sah dan batal demi hukum sebagai Wapres. Jansen pun desak Gibran mundur dari Wakil Presiden. 

"Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal 2: mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang “memundurkan” beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD" paparnya. 

Sementara itu, lanjut Jansen, terkait pidana bagi pihak yang menerbitkan Suket Gibran, itu eksekutornya Jaksa, perdata eksekutornya jurusita.

"Kalau perkara ini karena terkait jabatan kenegaraan - jika orangnya tidak mau mundur sendiri - maka DPR cq MPR lah yang jadi eksekutornya. Kalau tidak, putusan ini hanya sekedar berhenti diatas kertas saja" paparnya. 

"Apakah perkara ini akan lanjut ke “eksekusi” politik di DPR cq MPR, mari bersama kita tunggu. Kalau soal ini belum level saya untuk membicarakannya" pungkas Jansen.  *

Berita Terkait