Ekonomi

Bahlil Tegaskan Indonesia Belum Akan Ekspor Listrik ke Singapura, Kebutuhan Domestik Jadi Prioritas

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah belum berencana mengekspor listrik ke negara lain, termasuk Singapura.

Bahlil Tegaskan Indonesia Belum Akan Ekspor Listrik ke Singapura, Kebutuhan Domestik Jadi Prioritas
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

fin.co.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah belum berencana mengekspor listrik ke negara lain, termasuk Singapura. Kebijakan tersebut diambil karena pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri masih menjadi prioritas utama.

Bahlil yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi meminta Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia tidak terpengaruh oleh berbagai lobi terkait rencana ekspor listrik. Ia menekankan bahwa kewenangan pemberian izin ekspor listrik berada di Kementerian ESDM.

Menurut Bahlil, pasokan listrik nasional masih dibutuhkan untuk memenuhi permintaan masyarakat dan mendukung aktivitas di dalam negeri. Karena itu, pemerintah belum membuka peluang pengalihan pasokan listrik untuk dijual ke negara lain.

"Saya sudah umumkan untuk Indonesia belum bisa ekspor listrik. Kita masih butuh listrik, tidak ada. Saya sudah kasih tahu Danantara, jangan mau Danantara dilobi-lobi. Tidak ada, izin itu dari ESDM, bukan Danantara," terang Bahlil di Jakarta, Senin, 2 November 2026.

Ia menyatakan keputusan tersebut berkaitan dengan kepentingan nasional dan kedaulatan negara. Pemerintah, kata dia, tidak ingin kebutuhan energi masyarakat Indonesia dikorbankan demi kepentingan perdagangan listrik lintas negara.

"Kedaulatan negara saya dahulukan, wibawa negara saya dahulukan, marwah negara adalah marwah 280 juta jiwa yang ada di bangsa ini," tegas Bahlil yang juga Ketum Partai Golkar ini.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa rencana ekspor listrik Indonesia ke Singapura belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Padahal, kedua negara sebelumnya telah menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) mengenai kerja sama ekspor listrik pada tahun lalu.

Dalam rencana kerja sama tersebut, pemerintah juga membuka peluang pelaksanaan transaksi melalui skema business-to-business (B2B). Mekanisme ini memungkinkan BPI Danantara maupun pihak swasta menjalin kemitraan dengan perusahaan asal Singapura.

Meski demikian, kerja sama tersebut tetap harus mempertimbangkan aspek keekonomian dan memastikan manfaat serta keuntungan yang kompetitif bagi Indonesia.

Dengan penegasan terbaru Bahlil, rencana penjualan listrik ke Singapura menghadapi kendala dari sisi kebijakan pemerintah. Pemenuhan kebutuhan domestik harus dipastikan terlebih dahulu sebelum Indonesia membuka peluang ekspor energi.

Bahlil juga menegaskan bahwa keputusan perizinan ekspor listrik berada di bawah kewenangan Kementerian ESDM, bukan BPI Danantara. Pemerintah menempatkan kepentingan nasional sebagai pertimbangan utama dalam menentukan arah kebijakan energi, termasuk dalam kerja sama dengan negara lain.

Berita Terkait