BNNP Riau Gagalkan Penyelundupan 5,2 Kg Sabu dari Malaysia, Pria Asal Medan Ditangkap
Upaya penyelundupan narkotika lintas negara melalui Pelabuhan Terminal Ferry Internasional Dumai, Riau, berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.
fin.co.id - Upaya penyelundupan narkotika lintas negara melalui Pelabuhan Terminal Ferry Internasional Dumai, Riau, berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau. Petugas menyita sabu dengan berat bersih mencapai 5.228,54 gram atau sekitar 5,2 kilogram yang diduga berasal dari Malaysia, Senin, 2 November 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial ZU (34), warga Medan, Sumatera Utara. Ia diamankan ketika tiba di area pelabuhan dengan membawa koper yang telah dimodifikasi untuk menyembunyikan narkotika.
Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi intelijen Direktorat Interdiksi Deputi Pemberantasan BNN RI. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan bersama tim Bea Cukai Dumai.
Petugas gabungan melakukan pemantauan terhadap penumpang kapal feri MV Indomal Dynasty yang datang dari Port Dickson, Malaysia. Saat kapal tiba, gerak-gerik ZU menarik perhatian petugas sehingga barang bawaannya menjadi salah satu sasaran pemeriksaan.
Baca Juga
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BNNP Riau bersama tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Dumai melakukan analisis terhadap penumpang kapal MV Indomal Dynasty yang tiba dari Port Dickson, Malaysia," kata Christ, Senin, 2 November 2026.
Kecurigaan petugas semakin kuat setelah koper milik ZU diperiksa menggunakan mesin pemindai X-ray Bea Cukai Dumai. Hasil pemindaian menunjukkan adanya benda mencurigakan yang disembunyikan pada bagian samping koper.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan fisik dan membongkar bagian koper tersebut di hadapan tersangka. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tujuh bungkus plastik besar berisi sabu dengan berat bersih keseluruhan 5.228,54 gram.
Narkotika tersebut diduga akan dibawa untuk diedarkan di Kota Medan.
Christ mengungkapkan, sebelum menjalankan tugasnya, ZU berangkat dari Medan menuju Dumai menggunakan kendaraan travel. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku menerima tawaran pekerjaan dari seseorang berinisial ZA dengan imbalan Rp20 juta.
ZU juga mengaku dihubungi seseorang berinisial YU untuk mengambil sabu di kawasan Bukit Bintang, Malaysia. Di lokasi tersebut, ia disebut menerima koper berisi narkotika dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Bos Arab.
Baca Juga
"Upaya penyelundupan terbongkar setelah koper yang dibawa pelaku terdeteksi melalui alat pemindai X-ray Bea Cukai Dumai," jelas Christ.
Saat ini, ZU ditahan di Kantor BNNP Riau bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Abdullah Sani/Disway