Politik

Demokrat Nilai Status Gibran sebagai Wapres Gugur Usai Putusan MA soal Suket Ijazah

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, menilai putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA milik Gibran Rakabuming Raka berdampak terhadap legitimasi jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.

Demokrat Nilai Status Gibran sebagai Wapres Gugur Usai Putusan MA soal Suket Ijazah
Gibran Rakabuming Raka

Putusan tersebut sekaligus membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat SMA atas nama Gibran yang diterbitkan Kementerian Pendidikan.

Perkara kasasi itu diputus pada 30 Oktober 2026 oleh majelis hakim yang dipimpin Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA Yulius. Majelis hakim juga beranggotakan Hakim Agung Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.

Berita Terkait