Megapolitan

Soal Konser Andrea Bocelli, Pramono Tegaskan DKI Ikuti Keputusan Pemerintah Pusat

Pramono Anung menyatakan Pemprov DKI mengikuti keputusan pemerintah pusat terkait konser Andrea Bocelli di JIExpo Kemayoran pada 3 November 2026.

Soal Konser Andrea Bocelli, Pramono Tegaskan DKI Ikuti Keputusan Pemerintah Pusat
Pemprov DKI mengikuti keputusan pemerintah pusat terkait konser Andrea Bocelli.

fin.co.id - Konser Andrea Bocelli di JIExpo Kemayoran pada 3 November 2026 menuai keberatan dari Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta. Namun, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, pemerintah daerah akan mengikuti keputusan pemerintah pusat terkait penyelenggaraan acara tersebut.

Pramono menyampaikan sikap itu saat memberikan keterangan di Balai Kota, Jakarta, Senin, 2 November 2026. Ia mengaku selama ini tidak pernah secara khusus memberikan pernyataan mengenai konser tersebut.

“Saya sendiri, terus terang, hampir enggak pernah memberikan statement tentang konser ini, sama sekali enggak pernah. Dan ketika sudah mulai muncul di ruang publik, tentunya Pemerintah DKI Jakarta mengikuti apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat,” ujar Pramono.

Promotor Disebut Sudah Kantongi Izin

Pramono menjelaskan, promotor konser Andrea Bocelli telah mengantongi sejumlah izin untuk menggelar acara di JIExpo Kemayoran. Perizinan tersebut berasal dari Kementerian Pariwisata, Kepolisian RI, Imigrasi, serta pengelola venue.

Dengan kondisi tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti keputusan pemerintah pusat terkait pelaksanaan konser yang dijadwalkan berlangsung pada 3 November 2026.

PKS Minta Pemprov DKI Beri Penjelasan

Sebelumnya, Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta M Taufik Zoelkifli (MTZ) meminta Pramono Anung mempertimbangkan kembali penyelenggaraan konser Andrea Bocelli.

Permintaan itu berkaitan dengan informasi mengenai rekam jejak Bocelli yang dipersoalkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Persoalan tersebut secara khusus menyangkut dugaan keterlibatan penyanyi itu dalam kegiatan penggalangan dana yang mendukung militer Israel.

Taufik menilai informasi tersebut perlu ditelaah secara cermat. Ia juga meminta agar pihak-pihak terkait mendapat kesempatan untuk memberikan klarifikasi.

Karena jadwal konser semakin dekat, Fraksi PKS meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan jawaban tertulis paling lambat 2 November 2026. Penjelasan itu dibutuhkan sebagai bahan tindak lanjut pengawasan melalui mekanisme DPRD.

Berita Terkait