Nasional

Sudah Terbitkan Fatwa Haram Sejak 2020, Muhammadiyah Dukung Polri Berantas Vape Narkoba

Muhammadiyah mendukung langkah Polri memberantas vape mengandung narkoba karena penggunaan rokok elektrik telah difatwakan haram sejak 2020.

Sudah Terbitkan Fatwa Haram Sejak 2020, Muhammadiyah Dukung Polri Berantas Vape Narkoba
Muhammadiyah dukung langkah Polri berantas vape mengandung narkoba.

“Tindak lanjut atau penerapan fatwa itu kami serahkan kepada instansi-instansi terkait untuk merujuk pada keputusan tersebut,” ujarnya.

Berita Terkait