Sudah Terbitkan Fatwa Haram Sejak 2020, Muhammadiyah Dukung Polri Berantas Vape Narkoba
Muhammadiyah mendukung langkah Polri memberantas vape mengandung narkoba karena penggunaan rokok elektrik telah difatwakan haram sejak 2020.
“Tindak lanjut atau penerapan fatwa itu kami serahkan kepada instansi-instansi terkait untuk merujuk pada keputusan tersebut,” ujarnya.