Jimly Asshiddiqie Ungkap Dua Alasan Gibran Bisa Dimakzulkan, dari Syarat Wapres hingga Fufufafa
Dua hal yang disoroti Jimly berkaitan dengan dugaan Gibran tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai wakil presiden serta dugaan perbuatan tercela. Keduanya, menurut dia, memiliki irisan dengan ketentuan Pasal 7A UUD 1945.
"Yang perbuatan tercela ini misalnya adalah berbohong. Coba kalau dia bilang 'memang itu saya tapi kan waktu itu saya masih muda belum jadi apa-apa' misalnya dia terus terang begitu, selesai urusan tapi ini enggak 'oh itu bukan saya'. Itu pembuktian Roy Suryo 99,9 itu dibawa ke MK nanti pembuktian dengan kontra bukti, ada bahan lagi," beber Jimly.
Terkait kemungkinan membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Konstitusi, Jimly menjelaskan bahwa jalur tersebut terbuka melalui mekanisme pemakzulan yang telah diatur dalam konstitusi.
Namun, prosesnya tidak bisa langsung dimulai dengan mengajukan perkara ke MK. DPR harus terlebih dahulu menjalankan tahapan pengusulan pemakzulan sesuai ketentuan UUD 1945.
Jimly menjelaskan, pengajuan tersebut membutuhkan dukungan anggota DPR dengan persyaratan kuorum kehadiran dan persetujuan sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Baca Juga
"Lho itu impeachment jadi alasan untuk impeachment, prosesnya mulai dari 2/3 dari DPR, kalau hadir 2/3 setuju jadi itu, sampai ke MK misalnya oleh DPR dua alasannya, satu dia berbohong karena fufufafa, dua karena dia tidak memenuhi syarat lagi," tandas Jimly.
Dengan demikian, menurut penjelasan Jimly, persoalan persyaratan pencalonan dan dugaan perbuatan tercela merupakan dua hal yang dapat diperdebatkan dalam proses politik dan konstitusional pemakzulan. Namun, realisasi proses tersebut tetap harus mengikuti tahapan dan persyaratan yang ditetapkan dalam UUD 1945. *