Hukum dan Kriminal

Kapolres Sukoharjo dan 3 Anggotanya Dicopot Buntut Penggeledahan dan Diskriminasi di Ponpes Hamalatul Quran

Mabes Polri mengambil tindakan tegas terhadap empat personel yang terlibat dalam penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah

Kapolres Sukoharjo dan 3 Anggotanya Dicopot Buntut Penggeledahan dan Diskriminasi di Ponpes Hamalatul Quran
Ilusrasi Polri

fin.co.id - Mabes Polri mengambil tindakan tegas terhadap empat personel yang terlibat dalam penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah. Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena termasuk salah satu pejabat yang dicopot dari jabatannya.

Selain Andika, tiga anggota lainnya yang turut menjalankan penggeledahan juga dinonaktifkan. Langkah tersebut dilakukan setelah Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa keempat personel terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tindakan kepolisian di lingkungan pesantren.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan pemeriksaan menyasar sejumlah pejabat di lingkungan Polres Sukoharjo.

"Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel. Yaitu terdiri dari AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, kemudian Iptu AS selaku Kasat Serse, dan Kanit Pidum Ipda FA, dan juga Kanit PPA Ipda RAP," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (2/11).

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap keempat anggota tersebut dilakukan oleh Propam Mabes Polri. Penonaktifan menjadi bagian dari langkah penanganan awal atas persoalan tersebut.

"Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan, dan pemeriksaan dilakukan di Propam Mabes Polri," lanjutnya.

Menurut Trunoyudo, penanganan kasus ini mencakup dua aspek, yakni proses penyidikan tindak pidana yang berlangsung di wilayah Polda Jawa Tengah serta dugaan pelanggaran etika oleh anggota kepolisian.

"Terkait dengan proses penegakan hukum yang masih dilaksanakan di wilayah Polda Jateng, dan kedua adalah terkait dengan masalah dugaan pelanggaran etika yang masih didalami oleh Propam Mabes Polri," ucap dia.

Kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan aparat gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satbrimob di Ponpes Hamalatul Quran, Sukoharjo.

Operasi tersebut berlangsung pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 03.20 WIB. Kedatangan aparat kepolisian berkaitan dengan penyidikan dugaan pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Peristiwa pembakaran dan perusakan warung tersebut diketahui terjadi pada 12 September 2026. Dalam proses penyidikan perkara itulah, aparat kemudian melakukan penggeledahan di lingkungan pondok pesantren.

Namun, tindakan tersebut memunculkan keresahan di kalangan santri, orang tua, pengasuh, serta keluarga besar pesantren. Sejumlah keluhan terkait pelaksanaan penggeledahan kemudian menjadi perhatian institusi kepolisian.

Polri menyatakan akan menelusuri berbagai keberatan yang muncul dengan mengedepankan pemeriksaan objektif dan profesional.

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, sebelumnya menyampaikan permohonan empati kepada pihak-pihak yang merasa terdampak akibat peristiwa tersebut.

"Pertama-tama, kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma," ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 1 November 2026.

Berita Terkait