Kejari Bogor Siapkan Tersangka Tambahan Kasus RSUD Parung, Siapa Menyusul BAP?
Penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Parung, Kabupaten Bogor, hingga kini masih terus bergulir.
fin.co.id – Penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Parung, Kabupaten Bogor, hingga kini masih terus bergulir. Meski telah berlangsung selama berbulan-bulan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor baru menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Namun, perkembangan baru mulai disampaikan pihak kejaksaan. Penyidik disebut telah mengantongi sejumlah nama yang berpotensi menjadi tersangka berikutnya dan menargetkan penetapannya dapat dilakukan pada November 2026.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah mengungkapkan, pihaknya telah mengidentifikasi lebih dari satu calon tersangka dalam perkara tersebut.
Meski demikian, penyidik masih membutuhkan sejumlah kelengkapan alat bukti untuk memastikan proses hukum berikutnya dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Baca Juga
"Tersangka lain sudah kami kantongi, jumlahnya lebih dari satu, mudah-mudahan penetapannya bisa dilakukan bulan ini," kata Rinaldy, Selasa 3 November 2026.
Sebagai informasi, hingga saat ini Kejari Kabupaten Bogor baru menetapkan BAP sebagai tersangka pada Juli 2026. BAP diketahui merupakan anggota Pokja Khusus yang diduga memiliki peran dalam proses penentuan pemenang tender proyek pembangunan RSUD Parung.
Perkara yang menjerat BAP kini telah memasuki tahapan lanjutan. Berkasnya sudah diserahkan kepada penuntut umum untuk diteliti dan dilengkapi sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Di tengah proses tersebut, penyidik juga kembali meminta keterangan sejumlah pihak yang sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan.
Pemanggilan ulang dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi proyek tersebut.
"Pihak-pihak yang sebelumnya sudah diperiksa dalam perkara BAP kembali kami panggil untuk melengkapi penyidikan dan mengembangkan perkara terhadap calon tersangka lainnya," ujarnya.
Baca Juga
Kejari Tegaskan Penyidikan Tidak Mengalami Kendala
Mengenai proses penanganan perkara yang dinilai berlangsung cukup lama, Rinaldy memastikan penyidik tidak menghadapi hambatan dalam menjalankan penyidikan.
Ia menjelaskan, kehati-hatian diperlukan karena penetapan seseorang sebagai tersangka harus didukung kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.
"Tidak ada kendala dalam penyidikan, kami masih melengkapi alat bukti karena penetapan tersangka harus didasarkan minimal dua alat bukti," tegasnya.
Berita Terkait
Irwasum Polri: Penyadapan Ilegal Bukan Kebijakan Institusi, Murni Oknum
Yusril Ungkap Prabowo Tahu Soal Penyadapan dari Laporan Kapolri Suyudi