Yusril Ungkap Prabowo Tahu Soal Penyadapan dari Laporan Kapolri Suyudi
Yusril menyebut Presiden Prabowo mengetahui dugaan penyadapan terhadap dirinya dari laporan Kapolri Suyudi Ario Seto.
fin.co.id - Presiden Prabowo Subianto mengetahui dirinya menjadi salah satu target penyadapan ilegal setelah menerima laporan dari Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
“Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa, 3 November 2026 malam.
Menurut Yusril, laporan Kapolri diperlukan karena dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah menteri menyangkut kepentingan negara. Terlebih, hingga saat ini belum diketahui tujuan pihak yang melakukan penyadapan terhadap Presiden maupun pejabat negara lainnya.
“Bayangkan seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan, itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” kata Yusril.
Baca Juga
Penyadapan Diduga Berlangsung Sejak 2025 hingga 2026
Kasus tersebut sebelumnya diungkap Bareskrim Polri dengan menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Ketiganya diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural, menghapus data elektronik, serta melakukan akses ilegal.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan aktivitas penyadapan diduga menyasar Presiden, menteri, pejabat negara, tokoh politik, hingga media. Kegiatan tersebut disebut berlangsung sejak 2025 dan berlanjut hingga 2026.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, Asep menjelaskan bahwa para tersangka diduga menyadap nomor telepon sejumlah target tanpa prosedur yang semestinya.
“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan para pengusaha,” katanya menjelaskan.
Asep juga memaparkan dugaan modus yang digunakan. Para tersangka disebut memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.
Baca Juga
Selain tidak melalui prosedur tersebut, penyadapan diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum. Para tersangka juga diduga menghapus jejak log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan riwayat aktivitas penyadapan.
Tiga Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar tiga ketentuan hukum, yakni Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Saat ini, ketiganya menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Dalam perkara yang sama, penyidik juga masih memeriksa satu orang berinisial SU yang berstatus sebagai saksi.
Berita Terkait
Irwasum Polri: Penyadapan Ilegal Bukan Kebijakan Institusi, Murni Oknum
Yusril: Kasus Penyadapan Ilegal Tiga Perwira Polri Tak Mengarah ke Makar