Hukum dan Kriminal

Listyo Sigit Dijerat Pasal Penyadapan, Terancam 10 Tahun Penjara!

Listyo Sigit ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan dan illegal access dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Listyo Sigit Dijerat Pasal Penyadapan, Terancam 10 Tahun Penjara!
Jenderal Listyo Sigit ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

fin.co.id - Bareskrim Polri menjerat tiga jenderal polisi dengan sejumlah pasal pidana dalam perkara penyadapan dan akses ilegal atau illegal access. Ketiganya, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso, terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan yang salah satu targetnya ialah Presiden Prabowo Subianto. Penyidik menggunakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjerat ketiga tersangka.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, salah satu pasal yang dikenakan adalah Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketentuan tersebut mengatur tindakan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.

"Terhadap ketiga tersangka tersebut, kami penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan pasal, yang pertama Pasal 258 UU No 1 2023 Tentang KUHP. Yang berbunyi secara melawan hukum, mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik," kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

"Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut yaitu selama 10 tahun," lanjutnya.

Tiga Tersangka Dikenakan Pasal Berlapis

Selain Pasal 258 KUHP, penyidik juga menerapkan dua ketentuan pidana lainnya terhadap Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso. Dengan demikian, ketiganya menghadapi sangkaan berlapis terkait perkara tersebut.

Berikut rincian pasal yang dikenakan kepada para tersangka:

1. Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait tindakan melawan hukum yang mengancam keamanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

2. Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

3. Pasal 32 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait tindakan sengaja tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain. Pelanggaran ketentuan ini memiliki ancaman pidana 8 tahun penjara.

Satu Orang Masih Berstatus Saksi

Dalam perkara yang sama, Asep menyampaikan bahwa penyidik masih memeriksa satu orang lainnya berinisial SU. Namun, hingga konferensi pers berlangsung, SU masih berstatus sebagai saksi, bukan tersangka.

Sementara itu, ketiga tersangka akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Berita Terkait