Nasional

Pembalut Masih Kena PPN Efektif 11 Persen, DJP Ungkap Alasannya

DJP menjelaskan, tidak semua barang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.

Pembalut Masih Kena PPN Efektif 11 Persen, DJP Ungkap Alasannya
Ilustrasi pajak

fin.co.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk pembalut perempuan yang belakangan menjadi perbincangan publik. Otoritas pajak memastikan produk tersebut masih termasuk Barang Kena Pajak (BKP) sehingga tetap dikenakan PPN.

DJP menjelaskan, tidak semua barang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Pemerintah hanya memberikan fasilitas tersebut kepada jenis barang tertentu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pembalut belum masuk dalam daftar barang yang memperoleh pembebasan pajak.

"Pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP) dan dikenai PPN sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, pembalut belum termasuk jenis barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN," demikian penjelasan DJP melalui Instagram.

Mengenai besaran pajaknya, DJP menyebut pembalut dikategorikan sebagai barang nonmewah. Perhitungannya menggunakan tarif PPN 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Skema tersebut membuat tarif PPN efektif yang dibebankan kepada konsumen menjadi 11 persen.

Dengan mekanisme itu, penghitungan pajak tidak dilakukan langsung terhadap keseluruhan harga jual produk. Nilai dasar pengenaan pajaknya terlebih dahulu disesuaikan menjadi 11/12 dari harga jual.

DJP juga menepis anggapan bahwa pajak tersebut secara khusus ditujukan kepada perempuan atau aktivitas menstruasi.

"PPN atas pembalut bukan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan ataupun atas menstruasi. Pengenaan PPN merupakan bagian dari sistem perpajakan atas konsumsi barang yang berlaku berdasarkan ketentuan perundang-undangan," jelas DJP.

Meski demikian, DJP mengakui pembalut merupakan produk penting bagi perempuan karena berkaitan dengan kebutuhan kesehatan, kebersihan, dan kenyamanan selama menstruasi.

Oleh karena itu, setiap usulan untuk memberikan fasilitas perpajakan terhadap produk menstruasi perlu melalui kajian lebih lanjut. Pertimbangannya mencakup aturan perpajakan, dampak kebijakan terhadap masyarakat, serta konsekuensi terhadap penerimaan negara.

Penjelasan DJP tersebut disampaikan di tengah munculnya pertanyaan masyarakat mengenai pajak produk sanitasi perempuan. Pasalnya, pembalut merupakan kebutuhan rutin yang tidak dapat dihindari oleh perempuan selama mengalami menstruasi.

Berita Terkait