Hukum dan Kriminal

Polri Tetapkan 3 Jenderal Polisi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto mengejutkan publik. Polisi pun bertindak cepat. Penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Polri Tetapkan 3 Jenderal Polisi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
Polisi telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo.

fin.co.id - Dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto mengejutkan publik. Polisi pun bertindak cepat. Penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP).

Sementara dua tersangka lainnya adalah Ahrie Sonta (AHN), dan Eko Hadi Santoso (EH). Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan ketiga tersangka dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Asep.

Selain LSP, dua nama lain yang disebut sebagai tersangka ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan dalam perkara ini merupakan milik Presiden Prabowo Subianto.

"Diduga telah melakukan telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.

Penyidik Periksa Satu Orang sebagai Saksi

Asep menjelaskan, penyidik juga memeriksa satu orang lainnya berinisial SU. Namun, berbeda dengan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, SU masih menjalani pemeriksaan dengan status saksi.

Dalam perkara ini, penyidik menduga para tersangka melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat.

"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI (Prabowo Subianto), pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ujar Asep.

Berita Terkait