Pemprov DKI Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Ini Ketentuannya
Program tersebut berlaku mulai 2 November hingga 31 Desember 2026. Melalui kebijakan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan mendapat kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenakan sanksi administratif.
Selain itu, pajak daerah turut membiayai penyediaan berbagai fasilitas publik yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut maupun kewajiban perpajakan, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Bapenda DKI Jakarta.
Wajib pajak juga dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran yang telah disediakan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor. *