Hukum dan Kriminal

Sidang TPPU Febrie Adriansyah Ungkap Aliran Rp4 Miliar dari Anak Usaha Jasa Marga

Pembayaran jasa pendampingan hukum senilai Rp4 miliar dari PT JJC, anak perusahaan PT Jasa Marga (Persero) Tbk, kepada DR Law Firm milik Don Ritto alias Idon terungkap dalam persidangan perkara dugaan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Sidang TPPU Febrie Adriansyah Ungkap Aliran Rp4 Miliar dari Anak Usaha Jasa Marga
Sidang mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

fin.co.id - Pembayaran jasa pendampingan hukum senilai Rp4 miliar dari PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), anak perusahaan PT Jasa Marga (Persero) Tbk, kepada DR Law Firm milik Don Ritto alias Idon terungkap dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Dana tersebut dibayarkan untuk jasa pendampingan hukum dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Mohamed bin Zayed (MBZ).

Informasi itu disampaikan staf legal PT Jasa Marga, Wildan Firdaus, saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara TPPU Febrie Adriansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 4 November 2026.

Dalam perkara ini, Febrie menjadi terdakwa bersama Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.

Di hadapan majelis hakim, Wildan menjelaskan bahwa DR Law Firm semula mengajukan penawaran jasa hukum dengan skema pembayaran retainer senilai sekitar Rp6 miliar. Namun, PT JJC tidak mengambil tawaran tersebut karena kebutuhan pendampingan hanya mencakup satu perkara dan terbatas pada tahap penyidikan.

Setelah melalui proses negosiasi, kedua pihak akhirnya menyepakati pembayaran sebesar Rp4 miliar.

"Mereka menawarkan retainer, tapi karena ini kasus sekali putus ya kalau menurut kami, jadi kami tidak mengikuti penawaran retainernya. Jadi kurang lebih sekitar itu Rp 6 miliar, Pak, dari mereka. Lalu karena kami ini adalah kerja sama pertama dengan Don Ritto, maka ya kami pakai ya negosiasi. Ya kalau mumpuni dan bagus, ya nanti kalau diperlukan lagi, ya sudah punya catatan positif lah di Jasa Marga, kurang lebih begitu," kata Wildan dilansir dari monitorindonesia.

Jaksa kemudian meminta penegasan mengenai nilai akhir kesepakatan pembayaran tersebut.

"Jadi akhirnya kemudian Rp4 miliar ya?" tanya jaksa.

"Rp4 miliar, Pak," jawab Wildan.

Kontrak Hanya Mencakup Tahap Penyidikan

Dalam pemeriksaan lanjutan, jaksa mendalami batas pekerjaan yang menjadi dasar pembayaran Rp4 miliar kepada DR Law Firm.

Wildan menerangkan bahwa kontrak kerja sama antara PT JJC dan kantor hukum tersebut secara khusus mengatur pendampingan selama proses penyidikan. Dengan demikian, ruang lingkup pekerjaan tidak mencakup tahapan hukum lainnya.

"Ini perjanjiannya apa nih? Dia, DR Law Firm ini akan mendampingi di tahapan mana atau seperti apa tuh perjanjiannya?" tanya jaksa.

"Hanya mendampingi di tahap penyidikan, Pak," jawab Wildan.

Berita Terkait