Politik

DPR Desak RUU Penyadapan Segera Dibentuk, Lindungi Privasi Rakyat dari Penyalahgunaan Pengawasan

DPR mendorong RUU Penyadapan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan melindungi privasi masyarakat.

DPR Desak RUU Penyadapan Segera Dibentuk, Lindungi Privasi Rakyat dari Penyalahgunaan Pengawasan
DPR dorong RUU Penyadapan untuk melindungi privasi masyarakat.

fin.co.id - Rasa aman dan hak privasi masyarakat harus tetap terlindungi di tengah penggunaan teknologi pengawasan yang semakin berkembang.

Karena itu, pembentukan Undang-Undang tentang Penyadapan dinilai mendesak, agar aktivitas pemantauan memiliki batasan hukum yang jelas dan tidak membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.

Anggota DPR RI Yanuar Arif Wibowo menegaskan, regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin akuntabilitas penggunaan teknologi pengawasan di Indonesia.

Dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Ruang Rapat Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 November 2026, Yanuar meminta agar pembentukan aturan penyadapan segera dilakukan.

“Memang harus dibentuk satu regulasi yang mengatur tentang penyadapan. Nah, ini harus disegerakan ya, sehingga dalam menjalankan tugas-tugas monitoring, surveillance, dan seterusnya itu, bisa melindungi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Yanuar.

Menurutnya, penggunaan perangkat pengawasan yang pembiayaannya bersumber dari APBN harus memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan begitu, pemanfaatan fasilitas tersebut dapat diaudit secara transparan dan dipertanggungjawabkan kepada publik.

RUU Penyadapan Perlu Diiringi Penguatan Tata Kelola Data

Selain regulasi penyadapan, Yanuar juga mendorong pembentukan Undang-Undang Satu Data Indonesia. Regulasi ini diperlukan untuk memperkuat tata kelola data nasional sekaligus mengatasi ego sektoral di antara instansi pemerintah.

Ia menilai, pengaturan tersebut harus berjalan selaras dengan perlindungan data pribadi. Sinkronisasi regulasi menjadi penting agar pertukaran informasi antarkementerian dan lembaga tetap berlangsung dengan aman.

Yanuar juga mengingatkan kerentanan data di Indonesia di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence.

“Sedari awal data di Indonesia ini sangat rentan. Saya waktu itu sempat juga di Bareskrim, saya juga ikut dipanggil SDI ini, catatannya adalah bagaimana kita bisa menjaga data ini di tengah derasnya teknologi digital,kemudian artificial intelligence, dan banyaknya terjadi kebocoran dari beberapa lembaga,” terangnya.

Politisi Fraksi PKS tersebut berharap pembentukan aturan penyadapan dan integrasi data tunggal dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan informasi nasional. Kedua regulasi itu juga diharapkan mampu menjamin keamanan data serta menjaga hak privasi setiap warga negara.

Yanuar Ingatkan Ancaman Hilangnya Rasa Aman Masyarakat

Yanuar mengingatkan agar penggunaan teknologi penyadapan tidak membuat masyarakat hidup dalam kekhawatiran karena merasa terus-menerus berada dalam pengawasan.

Menurutnya, tanpa perlindungan dan kepastian hukum yang memadai, masyarakat bisa kehilangan rasa aman ketika menjalankan aktivitas sehari-hari.

Berita Terkait