Kemenhaj Buka Seleksi Petugas Haji Daerah 2027, Simak Syarat dan Jadwal Seleksinya
Kemenhaj membuka seleksi Petugas Haji Daerah 2027 pada 5-10 November 2026 untuk bidang pelayanan umum dan kesehatan.
fin.co.id - Calon petugas haji daerah harus melewati seleksi administrasi dan tes berbasis komputer sebelum dinyatakan lolos untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi. Kemenhaj menjadwalkan tes Computer Assisted Test (CAT) pada 14 November 2026 dan mengumumkan hasil seleksi dua hari setelahnya.
Pendaftaran seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) sendiri dibuka pada 5–10 November 2026. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menggelar rekrutmen untuk dua bidang, yakni pelayanan umum dan pelayanan kesehatan.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi harus berlangsung secara objektif, transparan, dan akuntabel. Prinsip tersebut diperlukan untuk memastikan petugas terpilih memenuhi persyaratan serta memiliki kemampuan dalam mendukung pelayanan jamaah haji.
“Seleksi ini harus berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Kami ingin memastikan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan, sehingga petugas yang terpilih benar-benar memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas untuk mendukung pelayanan kepada jamaah haji,” ujar Puji di Jakarta, Kamis, 5 November 2026.
Persyaratan Calon Petugas Haji Daerah
Kemenhaj menetapkan sejumlah ketentuan bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi PHD. Setiap calon peserta harus beragama Islam dan melengkapi dokumen administrasi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah terakhir, surat rekomendasi gubernur, serta surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah.
Khusus peserta dari unsur non-aparatur sipil negara (non-ASN), terdapat dokumen tambahan yang wajib disertakan, yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Persyaratan usia dan pendidikan juga dibedakan berdasarkan bidang pelayanan. Calon petugas Pelayanan Umum harus berusia 30–55 tahun dengan pendidikan minimal sarjana (S1) atau sederajat. Sementara itu, peserta untuk bidang Pelayanan Kesehatan harus berusia 27–55 tahun.
Dalam pelaksanaan seleksi, Kemenhaj turut melibatkan Biro Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Provinsi. Pelibatan tersebut bertujuan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah.
Puji juga mengingatkan pemerintah daerah agar mendukung kesiapan petugas, termasuk dengan menyediakan anggaran yang dibutuhkan untuk proses persiapan.
“Selain persyaratan bagi calon petugas, pemerintah daerah juga harus menganggarkan biaya pelatihan dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi Petugas Haji Daerah melalui APBD. Dukungan anggaran ini menjadi bagian penting dalam mempersiapkan petugas untuk menjalankan tugas pelayanan kepada jamaah,” kata dia.
Hasil Seleksi Diumumkan Secara Terbuka
Untuk menjamin keterbukaan, Kemenhaj mengatur mekanisme dokumentasi hasil seleksi administrasi. Hasil tahapan tersebut akan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris panitia.
Panitia juga menerapkan mekanisme serupa terhadap rekapitulasi hasil tes CAT. Selanjutnya, hasil tes diumumkan secara terbuka di lokasi pelaksanaan ujian dan/atau melalui akun masing-masing peserta.
Setelah pendaftaran pada 5–10 November 2026, peserta akan mengikuti tes CAT pada 14 November 2026. Kemenhaj kemudian menjadwalkan pengumuman hasil seleksi pada 16 November 2026.
Kemenhaj mengimbau calon peserta mencermati seluruh tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan. Kelengkapan dokumen administrasi juga perlu dipastikan sebelum pendaftaran dilakukan.