Polri Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal
Bareskrim menetapkan SU sebagai tersangka keempat kasus dugaan penyadapan ilegal. SU belum ditahan karena sakit pascastroke.
Dalam konferensi pers yang sama, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus (timsus) untuk mendalami berbagai informasi dan isu terkait perkara tersebut.
Menurut Trunoyudo, Kapolri mengikuti perkembangan informasi yang menjadi perhatian publik dan memerintahkan pembentukan tim khusus yang langsung dipimpin Kabareskrim.
"Pertama bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengar berbagai isu dan perkembangannya terkait info yang menjadi perhatian publik. Kapolri telah membentuk tim khusus dalam merespons info dan isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin Kabareskrim," kata Trunoyudo.
Ia menjelaskan, proses pendalaman membutuhkan waktu karena harus melewati sejumlah tahapan. Seluruh proses tersebut akan dijalankan secara cermat dengan tetap mengikuti ketentuan hukum.
Baca Juga
"Kedua proses pendalaman yang dilakukan timsus akan membutuhkan waktu dan tahapan yang harus dilaksanakan secara cermat dan sesuai ketentuan hukum," sambungnya.
Trunoyudo memastikan hasil kerja tim khusus nantinya akan disampaikan kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel.