Refly Harun Soroti Kejanggalan Ijazah Jokowi di Persidangan, Roy Suryo Sebut Ada Perbedaan Fisik Dokumen
Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma, Refly Harun, mengemukakan sejumlah hal yang dianggap janggal terkait ijazah yang diperlihatkan Joko Widodo dalam persidangan perkara dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026
fin.co.id - Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma, Refly Harun, mengemukakan sejumlah hal yang dianggap janggal terkait ijazah yang diperlihatkan Joko Widodo dalam persidangan perkara dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026.
Salah satu hal yang menjadi sorotannya adalah perbedaan tampilan dokumen ijazah yang ditunjukkan Jokowi di ruang sidang dengan dokumen yang pernah diperlihatkan dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025.
Refly menilai terdapat perbedaan yang bisa diamati secara langsung, khususnya pada bagian foto dalam dokumen tersebut.
"Ada dua catatan saya. Ketika Jokowi menunjukkan ijazahnya secara show of force membalik ke massa, sebenarnya tidak diizinkan oleh hakim. Jadi tidak ada izin," kata Refly di sela-sela sidang.
Baca Juga
Tidak hanya menyoroti tindakan Jokowi yang memperlihatkan ijazah kepada pengunjung persidangan, Refly turut mempertanyakan mekanisme penunjukan barang bukti tersebut.
Dia menjelaskan, dokumen ijazah yang dipersoalkan telah berada dalam penyitaan penuntut umum. Oleh sebab itu, menurutnya, pihak jaksa semestinya bertanggung jawab memperlihatkan barang bukti tersebut di hadapan majelis hakim.
"Yang kedua, ijazah itu kan disita oleh penuntut umum. Masa yang nunjukin Jokowi? Aneh. Seharusnya yang menunjukkan penuntut umum karena ijazah itu sudah disita," kata dia.
Meski demikian, persoalan yang paling menarik perhatian Refly adalah dugaan ketidaksamaan kondisi fisik ijazah yang diperlihatkan Jokowi dalam persidangan dengan dokumen yang ditampilkan pada gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya, 15 Desember 2025.
Refly mengatakan pengamatannya menunjukkan adanya perbedaan di antara kedua dokumen tersebut. Namun, dia mengakui temuan itu masih sebatas pengamatan awal dan perlu diuji melalui proses pembuktian.
"Perasaan saya, ini baru perasaan ya karena kita harus ada pembuktian. Mata saya melihat bahwa ijazah yang ditunjukkan oleh Jokowi hari ini berbeda dengan apa yang ditunjukkan dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya tanggal 15 Desember 2025," ungkap Refly.
Baca Juga
Sorotan serupa juga disampaikan Roy Suryo yang turut menjadi bagian dari tim kuasa hukum. Pakar telematika tersebut mengaku memiliki pengamatan tersendiri setelah melihat dokumen ijazah yang diperlihatkan dalam persidangan.
Roy menjelaskan bahwa latar belakang pengalamannya di bidang fotografi dan pencetakan foto menjadi salah satu bekal dalam mengamati karakteristik visual dokumen tersebut.
Beberapa aspek yang menjadi perhatiannya meliputi kondisi fisik ijazah, keberadaan tanda emboss atau cetakan timbul, serta tanda air (watermark) pada dokumen.
"Yang jelas, memang ijazah itu berbeda dengan ijazah tanggal 15 Desember. 15 Desember itu ijazahnya rapi, tidak ada rusak di bawah, tidak ada lubang-lubang di bawah. Itu tadi jelas betul ijazahnya berbeda," terang Roy.
Selain kondisi fisik dokumen, Roy turut mempertanyakan keberadaan emboss pada ijazah yang diperlihatkan dalam persidangan. Dia mengaku tidak melihat adanya tanda timbul yang menurutnya menjadi salah satu aspek penting untuk diperiksa.
Berita Terkait
PDIP Minta Polri Usut Dugaan Hasil Penyadapan Ilegal Dikirim ke Solo