Politik

Dasco Buka Suara soal Hak Angket Pemakzulan Gibran, Begini Katanya

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad akhirnya menanggapi isu penggunaan hak angket yang dikaitkan dengan upaya pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dasco Buka Suara soal Hak Angket Pemakzulan Gibran, Begini Katanya
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

fin.co.id – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad akhirnya menanggapi isu penggunaan hak angket yang dikaitkan dengan upaya pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dasco menyampaikan, DPR RI belum bisa memberikan respons lebih jauh terhadap aspirasi maupun surat yang berkaitan dengan wacana tersebut. Pasalnya, lembaga legislatif saat ini masih berada dalam masa reses yang berlangsung hingga 8 November 2026.

Ia menjelaskan, selama periode reses, para anggota dewan diwajibkan menjalankan tugas dan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing sesuai ketentuan tata tertib DPR.

"Yang pertama DPR RI masih dalam menjalankan reses sampai dengan tanggal 8 November 2026," kata Dasco kepada wartawan, Jumat, 6 November 2026.

Menurut Dasco, situasi tersebut membuat DPR belum memiliki kesempatan untuk membicarakan secara menyeluruh berbagai masukan yang diterima, termasuk surat atau aspirasi yang ditujukan kepada komisi maupun alat kelengkapan dewan (AKD).

Ia mengungkapkan bahwa aktivitas anggota DPR selama masa reses belum sepenuhnya berakhir. Ada anggota yang telah merampungkan agenda di daerah pemilihan, tetapi sebagian lainnya masih menjalankan tugas tersebut.

Kondisi ini menjadi salah satu alasan aspirasi yang disampaikan kepada DPR belum bisa langsung dipandang sebagai sikap resmi atau representasi dari seluruh anggota dewan.

"Nah, sehingga kemudian di DPR ini ada yang kemudian sudah selesai, ada yang belum selesai menjalani kegiatan di dapil, sehingga ketika ada yang kemudian mau memberikan aspirasi ke komisi atau ke AKD, itu kemudian nantinya tidak akan sebagai representasi anggota lagi," ujarnya.

Di samping menunggu berakhirnya masa reses, Dasco menyebut DPR juga masih membutuhkan dokumen lengkap dari Mahkamah Agung (MA) sebagai bahan untuk mencermati persoalan tersebut.

Hingga saat ini, menurutnya, putusan lengkap MA belum diterbitkan sehingga DPR belum dapat menyampaikan pandangan lebih jauh mengenai wacana penggunaan hak angket untuk pemakzulan Gibran.

"DPR juga belum melihat bahwa putusan lengkap dari Mahkamah Agung yang belum dikeluarkan," katanya.

Atas dasar itu, Dasco mengimbau semua pihak untuk bersabar menunggu hingga masa sidang DPR kembali dimulai. Setelah memasuki periode tersebut, perkembangan aspirasi yang berkaitan dengan wacana pemakzulan Wakil Presiden diharapkan dapat diketahui lebih lanjut.

"Oleh karena itu kami belum bisa berkomentar lebih jauh dan kita akan tunggu nanti setelah kita masuki masa sidang berikut," pungkasnya.

Berita Terkait