Istana Tak Mau Kecolongan, Tegaskan Bersih-Bersih di Lingkaran Presiden Usai Kasus Penyadapan
Upaya pembenahan internal atau bersih-bersih akan terus dilakukan guna mengantisipasi keberadaan pihak-pihak yang berpotensi menjadi musuh dalam selimut.
fin.co.id - Istana Kepresidenan menegaskan tidak akan mengendurkan pengawasan terhadap lingkungan terdekat Presiden Prabowo Subianto.
Upaya pembenahan internal atau bersih-bersih akan terus dilakukan guna mengantisipasi keberadaan pihak-pihak yang berpotensi menjadi musuh dalam selimut.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, kewaspadaan di lingkungan Istana harus dijaga secara berkelanjutan.
Langkah tersebut menjadi perhatian menyusul terungkapnya dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo yang melibatkan sejumlah jenderal Polri, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga
Prasetyo menegaskan, pemerintah tidak akan berhenti melakukan evaluasi dan pembenahan untuk memastikan keamanan di sekitar kepala negara tetap terjaga.
"Kalau kewaspadaan kan terus menerus, ya. Kewaspadaan terus menerus. Bersih-bersih terus," kata Pras usai rapat di DPR, Jumat 6 November 2026.
Selain menekankan pentingnya pengawasan internal, Prasetyo juga meminta agar perkara penyadapan tersebut ditangani secara menyeluruh. Dia menginginkan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan dilakukan secara terbuka.
Menurutnya, tidak boleh ada informasi maupun fakta dalam kasus tersebut yang sengaja disembunyikan dari proses penegakan hukum.
"Diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, transparan. Dan juga jangan ada yang ditutup-tutupi," katanya.
Empat Jenderal Polri Jadi Tersangka
Baca Juga
Kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut kini tengah ditangani Bareskrim Polri. Penyidik sebelumnya menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka pada Selasa 3 November 2026.
Ketiganya adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Inspektur Jenderal Eko Hadi, dan Inspektur Jenderal Ahrie Sonta.
Perkembangan penyidikan berlanjut pada Kamis 5 November 2026. Polisi kembali menetapkan seorang jenderal Polri lainnya, yakni Inspektur Jenderal Slamet Uliandi, sebagai tersangka.
Sementara itu, Komisaris Jenderal Asep Safrudin sebelumnya telah mengungkap rangkaian dugaan penyadapan ilegal yang berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Menurut Asep, modus yang digunakan para tersangka yakni memasukkan sejumlah nomor telepon seluler ke dalam Lawful Interception Management System tanpa melalui proses verifikasi.