Hukum dan Kriminal

Isu Makar Menguat, Reza Indragiri Amriel Soroti Dugaan Penyadapan

Dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat tinggi negara, tokoh politik, pengusaha hingga insan pers mulai memunculkan persoalan serius di tengah kehidupan politik nasional.

Isu Makar Menguat, Reza Indragiri Amriel Soroti Dugaan Penyadapan
DPR meminta Polri menelusuri pihak yang memerintahkan penyadapan ilegal.

fin.co.id – Dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat tinggi negara, tokoh politik, pengusaha hingga insan pers mulai memunculkan persoalan serius di tengah kehidupan politik nasional. Perkara yang dikaitkan dengan mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo itu bahkan dinilai berpotensi berkembang menjadi polemik besar apabila penanganannya menggunakan pasal makar.

Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel mengingatkan, penerapan pasal makar dalam perkara tersebut dapat membawa konsekuensi yang jauh lebih luas dibandingkan sekadar menguji dugaan pelanggaran prosedur penyadapan.

Sebab, apabila perkara masuk ke ranah pembuktian makar, materi komunikasi yang diperoleh melalui penyadapan berpotensi menjadi bagian dari pembelaan maupun pembuktian di persidangan.

Situasi itu dinilai sensitif karena rekaman yang dimaksud diduga memuat komunikasi sejumlah elite politik, pejabat negara, kalangan pengusaha, bahkan Presiden RI Prabowo Subianto.

Reza menjelaskan, apabila perkara hanya menggunakan ketentuan mengenai penyadapan ilegal, ruang lingkup pemeriksaan pengadilan sebenarnya dapat dibatasi pada persoalan prosedural.

Hakim cukup memeriksa apakah proses penyadapan dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Salah satu regulasi yang dapat dijadikan rujukan dalam pengujian tersebut adalah Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan di lingkungan Polri.

"Kalau yang digunakan sebatas pasal penyadapan legal atau tidak legal, maka proses persidangan hanya berkutat pada aspek prosedural, tidak perlu masuk ke aspek substansial," terang Reza dalam wawancara di salah satu kanal youtube dikutip pada Sabtu, 7 November 2026.

Namun, persoalan berpotensi berubah apabila penyidik dan penuntut umum memilih menggunakan pasal makar.

Menurut Reza, pihak terdakwa dapat menjadikan materi penyadapan sebagai bagian dari argumentasi pembelaan. Mereka berpeluang mengklaim bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum atau kepentingan penegakan hukum.

Konsekuensinya, berbagai percakapan yang sebelumnya tidak diketahui publik bisa ikut terseret ke dalam proses pembuktian.

Materi tersebut bukan tidak mungkin memuat informasi mengenai dugaan korupsi, permainan pajak, konsesi lahan, hingga indikasi tindak pidana lain, seperti perjudian dan perdagangan manusia.

Di luar persoalan pidana, rekaman itu juga berpotensi mengandung pembicaraan pribadi dan perilaku privat sejumlah tokoh yang semestinya tidak menjadi konsumsi masyarakat luas.

Kondisi tersebut membuat Reza mempertanyakan kesiapan negara dalam menghadapi kemungkinan terbukanya informasi sensitif dari hasil penyadapan.

"Sanggupkah kita, hasil penyadapan yang bobotnya sangat berat itu berisikan perbincangan atau komunikasi dari para elite dibuka sedemikian rupa? Kita punya stamina sebesar apa? Kita punya nyali sekokoh apa ketika menyimak seandainya benar bahwa ternyata ada sedemikian banyak tindak-tanduk tidak pantas, baik privat maupun pidana, yang terungkap lewat hasil penyadapan itu?" tegas Reza.

Berita Terkait