Home Hukum dan Kriminal Hukum dan Kriminal Kepala BIN Mau Lapor Sesuatu ke Presiden, Sebut Penyadapan HP Prabowo Mengarah ke Makar Herindra menilai tindakan penyadapan tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Dia menyebut perbuatan para jenderal itu mengarah pada tindakan makar. AN Afdal Namakule 07 Nov 2026, 06:53 WIB · 1 menit baca Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 32 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun. * Halaman 1 2 3 Tag #penyadapan ilegal #tersangka polri #kepolisian indonesia #presiden prabowo subianto #bareskrim polri Berita Terkait Hukum dan Kriminal Baku Tembak di Yahukimo, TNI Sita Senjata Milik Kelompok OPM 1 jam lalu Hukum dan Kriminal Politikus Demokrat Benny Karman Desak Polri Usut Tuntas Kasus Penyadapan Ponsel Prabowo, Minta Nama Korban Dibuka 3 jam lalu Hukum dan Kriminal Kasus Penyadapan Ilegal Jangan Berkembang Jadi Spekulasi, Polri Diminta Bertumpu pada Fakta dan Bukti 9 jam lalu
Hukum dan Kriminal Politikus Demokrat Benny Karman Desak Polri Usut Tuntas Kasus Penyadapan Ponsel Prabowo, Minta Nama Korban Dibuka 3 jam lalu
Hukum dan Kriminal Kasus Penyadapan Ilegal Jangan Berkembang Jadi Spekulasi, Polri Diminta Bertumpu pada Fakta dan Bukti 9 jam lalu
1 TNI Kerahkan 20.980 Prajurit ke Jakarta Usai Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo