Politik

DPR Minta Pengelolaan Aset Rampasan Negara Diawasi Ketat, Publik Harus Bisa Akses Datanya

Komisi II DPR meminta pengelolaan aset rampasan negara diawasi DPR dan dibuka kepada publik melalui RUU Perampasan Aset.

DPR Minta Pengelolaan Aset Rampasan Negara Diawasi Ketat, Publik Harus Bisa Akses Datanya
Komisi II DPR meminta pengelolaan aset rampasan negara diawasi DPR.

fin.co.id - Pengelolaan aset hasil perampasan tindak pidana tidak boleh berhenti pada proses penyitaan dan pemulihan oleh negara. Setelah berhasil dirampas, setiap aset harus tercatat, terpelihara, dan dimanfaatkan secara tepat dengan pengawasan yang bisa dipertanggungjawabkan kepada DPR RI maupun masyarakat.

Persoalan tersebut menjadi perhatian Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Ia meminta aturan tersebut memuat mekanisme pengawasan, pelaporan berkala kepada parlemen, serta keterbukaan informasi agar publik dapat mengetahui perkembangan pengelolaan aset hasil tindak pidana.

Pengelolaan Aset Rampasan Perlu Lembaga Independen

Salah satu persoalan mendasar yang perlu diselesaikan dalam RUU Perampasan Aset adalah penentuan institusi yang bertanggung jawab mengelola aset setelah proses perampasan berlangsung.

Selama ini, pengelolaan aset hasil tindak pidana masih tersebar di sejumlah lembaga, antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kementerian Keuangan.

Dalam diskusi bersama sejumlah pakar, muncul gagasan membentuk lembaga independen yang secara khusus menangani pengelolaan aset tersebut. Menurut Mercy, usulan itu layak dipertimbangkan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan benturan kepentingan antarlembaga negara.

“Daripada di kemudian hari terjadi bentrok antarinstansi, terjadi bentrok kepentingan antarberbagai institusi negara ini, maka sebaiknya dibentuk satu lembaga yang sifatnya independen,” ujar Mercy, Kamis, 5 November 2026.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menjelaskan, pengelolaan aset harus mencakup seluruh proses, mulai dari pencatatan atau registrasi, penataan, penilaian, pemeliharaan, hingga pemanfaatan.

Penilaian aset juga harus dilakukan secara berkala untuk memantau nilainya, termasuk mengantisipasi penyusutan atau depresiasi selama berada dalam pengelolaan negara.

DPR dan Masyarakat Harus Bisa Mengawasi Aset Rampasan

Mercy menilai, pengawasan pengelolaan aset tidak cukup hanya melalui laporan kepada Presiden. DPR RI juga harus menerima pertanggungjawaban karena memiliki fungsi pengawasan terhadap keuangan dan aset negara.

“Pelaporan tidak hanya ke Presiden. Pelaporan ke DPR karena ini lembaga yang termasuk juga bertanggung jawab berkaitan dengan seluruh keuangan negara, termasuk aset-aset negara,” tegasnya.

Selain pengawasan parlemen, ia meminta masyarakat memperoleh akses informasi mengenai aset yang berhasil dirampas atau dipulihkan negara setiap tahun.

Informasi tersebut harus mencakup jumlah aset, bentuk, lokasi, tempat penyimpanan, status, hingga mekanisme pengelolaannya. Keterbukaan juga perlu menjangkau aset nonfisik, termasuk dana yang tersimpan dalam rekening perbankan.

Berita Terkait