Pendidikan

Dugaan Kecurangan TKA Terungkap di 308 Sekolah, DPR Desak Kemendikdasmen Perketat Pengawasan

Komisi X DPR meminta Kemendikdasmen melibatkan masyarakat dan memperketat pengawasan setelah ditemukan dugaan pelanggaran TKA di 308 sekolah.

Dugaan Kecurangan TKA Terungkap di 308 Sekolah, DPR Desak Kemendikdasmen Perketat Pengawasan
Komisi X DPR meminta Kemendikdasmen melibatkan masyarakat dan memperketat pengawasan TKA.

fin.co.id - Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan penyelenggara. Keterlibatan masyarakat, sosialisasi terbuka, dan pemantauan bersama diperlukan agar asesmen pendidikan tersebut berlangsung tanpa kecurangan.

Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkuat ketiga aspek tersebut.

Permintaan itu menyusul temuan dugaan pelanggaran TKA di 308 satuan pendidikan yang tersebar di 33 provinsi. Ferdiansyah menilai, temuan tersebut harus menjadi bahan introspeksi bagi seluruh pihak, terutama Kemendikdasmen, meskipun penyelenggaraan TKA dari tahun ke tahun mengalami kemajuan dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.

“Untuk Tes Kemampuan Akademik atau yang biasa disebut TKA, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasannya, menurut kami dari tahun ke tahun mengalami kemajuan. Hanya saja, kalau ditanya apakah masih terindikasi terjadi kecurangan, tentu di sini harus ada introspeksi kita sendiri, termasuk dari Kemendikdasmen untuk lebih melibatkan para pemangku kepentingan,” ujar Ferdiansyah, Kamis, 5 November 2026.

Hasil TKA Tidak Boleh Menyesatkan Pemetaan Mutu Pendidikan

Bagi Ferdiansyah, persoalan kecurangan TKA tidak berhenti pada pelanggaran saat asesmen berlangsung. Hasil yang tidak menggambarkan kemampuan peserta didik secara nyata justru dapat menimbulkan persoalan lanjutan, terutama ketika pemerintah menggunakannya untuk memetakan mutu pendidikan.

Sekolah yang sebenarnya masih membutuhkan pembinaan bisa dinilai telah mencapai standar kemampuan yang baik apabila hasil TKA tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Akibatnya, sekolah tersebut berpotensi tidak mendapatkan pendampingan maupun perhatian khusus yang semestinya diperlukan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

Ferdiansyah mengingatkan, keuntungan yang mungkin dirasakan siswa dan sekolah akibat kecurangan hanya bersifat sementara. Dalam dua atau tiga tahun mendatang, dampaknya justru dapat merugikan mereka sendiri.

“Apabila terjadi kecurangan, yang dirugikan adalah siswa dan sekolah itu sendiri. Mungkin saat ini mereka merasa diuntungkan, tetapi saya yakin dua atau tiga tahun yang akan datang mereka akan merasa dirugikan,” jelasnya.

Ia menegaskan, TKA sejatinya digunakan untuk memetakan capaian proses pembelajaran peserta didik, bukan sekadar mengejar nilai tinggi. Karena itu, hasil asesmen harus mencerminkan kemampuan sebenarnya agar pemerintah dapat mengetahui kebutuhan peningkatan kualitas pembelajaran di setiap sekolah.

“Dengan kecurangan tersebut, sekolah dan siswanya dianggap sudah mampu sehingga tidak mendapat pendampingan. Padahal, apabila dianggap masih kurang mampu, mereka bisa memperoleh pendampingan bahkan perhatian khusus. Konsekuensi kecurangan itulah yang pada akhirnya akan merugikan sekolah maupun peserta didik,” pungkasnya.

Kemendikdasmen Diminta Libatkan Masyarakat Sejak Awal

Untuk mencegah terulangnya pelanggaran, Ferdiansyah meminta Kemendikdasmen membuka kesempatan lebih luas bagi masyarakat dan pemangku kepentingan di berbagai daerah untuk ikut mengawasi TKA.

Menurutnya, pengawasan bersama memungkinkan berbagai pihak turut melihat dan meninjau proses pelaksanaan asesmen. Dengan demikian, tanggung jawab menjaga integritas TKA tidak hanya berada pada penyelenggara.

“Seharusnya Kemendikdasmen melibatkan para pemangku kepentingan di seluruh daerah untuk bersama-sama melihat dan meninjau pelaksanaan TKA tersebut,” katanya.

Berita Terkait