RESMI! Kemnaker Terbitkan Aturan WFA 29–31 Desember 2025, Upah Tetap Dibayar Penuh!
Kemnaker resmi menerbitkan imbauan kepada seluruh perusahaan di Tanah Air untuk memberikan kesempatan Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja dan buruh selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).