KPK Sebut Khalid Basalamah Menunaikan Haji dengan Kuota Khusus Bermasalah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa pendakwa pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa pendakwa pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri
Ia mengajak masyarakat untuk menunggu sebab setiap proses hukum selalu memiliki mekanismenya tersendiri.
KPK mengungkap adanya peran juru simpan bertingkat dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 di Kementerian Agama.
Budi mengatakan pemeriksaan terhadap saksi tersebut bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK berencana kembali memeriksa Menteri Agama era Presiden ke-7 Jokowi, Gus Yaqut dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024 di lingkungan Kemenag.
Anggota DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi NasDem sekaligus Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International, Rufis Bahrudin, menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji.
KPK memeriksa enam orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kakanwil Kemenag DIY adalah Ahmad Bahiej.
KPK memberikan peringatan kepada agen perjalanan PIHK agar bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024 di Kemenag.
KPK menemukan dugaan upaya penghilangan barang bukti dalam penyidikan kasus korupsi pembagian kuota serta penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kemenag
KPK terus memperluas penyelidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji tambahan tahun 2024.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dijadwalkan kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 16 Desember 2025, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 20223-2024.
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK 8 jam soal korupsi kuota haji Rp1 T. Ia bungkam & serahkan keterangan ke penyidik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan pendalaman atas dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024, Jumat, 9 Januari 2026.
Mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, didakwa memperkaya diri hingga Rp93,42 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023–2024.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa terlibat dalam perkara korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024. Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp622,09 miliar.
Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut didakwa terlibat tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proses pengalihan serta penetapan pembagian kuota tambahan haji untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023 dan 2024.
KPK menyampaikan keprihatinan atas penyelidikan dugaan korupsi dalam layanan penyelenggaraan ibadah haji, terutama terkait fasilitas makanan serta tempat istirahat jemaah yang diduga melibatkan BPKH.
KPK memastikan akan berkoordinasi dengan BPK terkait penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kemenag
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dipastikan akan memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji