Tak Terima Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK
Pakar hukum kritik keras KPK atas status tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas. Benarkah independensi KPK runtuh akibat intervensi birokrasi?
KPK resmi bantarkan penahanan Yaqut Cholil Qoumas karena sakit saluran pencernaan. Mantan Menag kini jalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati.
KPK menduga pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur punya peran krusial dalam kasus korupsi pembagian kuota haji tambahan yang rugikan negara.
KPK menyampaikan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, telah menjalani tindakan medis terkait gangguan pencernaan yang dialaminya.
Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 11 Agustus 2026.