KPK Panggil Kepala Kantor Kemenag Jateng Soal Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK juga memanggil seorang saksi lain, yakni AM selaku Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata.
KPK juga memanggil seorang saksi lain, yakni AM selaku Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata.
KPK sedang mengidentifikasi jumlah agen umrah dan haji yang terlibat dalam kuota haji khusus pada tahun 2024 atau sebelumnya
KPK menegaskan, proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di lingkungan Kemenag masih berlangsung
KPK menyiapkan kajian pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji melalui Kedeputian Pencegahan dan Monitoring.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dugaan penyimpangan ini diduga terkait pengumpulan dan mobilisasi tarif pengiriman barang jamaah haji.
KPK menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2024.
Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbang ke Arab Saudi guna melakukan peyidikan kasus kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan ibadah haji di Kementerian Agama RI pada tahun 2023–2024.
Terdapat dua poin penting, yakni mengenai masyair atau layanan umum bagi jemaah haji mengikuti proses dari Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Menag Yaqut Cholil Qoumas, menghadiri permintaan klarifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan penyimpangan dalam alokasi kuota haji.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa proses penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji sudah berada di tahap akhir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) untuk dimintai keterangan lanjutan terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
SK itu sulit ditemukan padahal sangat penting karena menjadi dasar pembagian kuota haji khusus yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) agar tidak bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Kuota haji tambahan sebanyak 20.000 tidak diperuntukkan sesuai dengan undang-undang.
Pelibatan ahli hukum tersebut untuk menjelaskan tafsir mengenai kuota haji tambahan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi, termasuk kediaman pribadi mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, di Condet, Jakarta Timur.
KPK meminta pihak-pihak terkait untuk selalu kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut akan dipanggil oleh penyidik KPK sebagai kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama
KPK mendalami hal yang sama saat memeriksa Deputi Keuangan BPKH Irwanto sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024