Kejagung Periksa Saksi Baru Usai Nadiem Jadi Tersangka, Salah Satunya Pihak Chromebook!
Kejagung periksa saksi baru kasus korupsi laptop Chromebook usai Nadiem Makarim ditetapkan tersangka program digitalisasi pendidikan.
Kejagung periksa saksi baru kasus korupsi laptop Chromebook usai Nadiem Makarim ditetapkan tersangka program digitalisasi pendidikan.
Kejagung hingga kini masih menanti keputusan dari Interpol Pusat di Lyon, Prancis, terkait penerbitan red notice atas nama Jurist Tan (JT), salah satu tersangka utama dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019 hingga 2022.
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung siap hadapi praperadilan Nadiem Makarim terkait kasus korupsi laptop Chromebook. Gugatan fokus uji sah tidaknya status tersangka
Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3 Oktober 2025
Nadiem Makarim jalani operasi saat menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek 2019–2022
Selama menjalani pembantaran di rumah sakit, Nadiem dijaga oleh sekitar enam orang secara bergantian.
Kejagung menegaskan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 tetap berlangsung meskipun mantan Menteri Nadiem Makarim masih menjalani perawatan dan dibantarkan di Rumah Sakit.
Kembalinya Nadiem ke rutan dilakukan setelah dokter melakukan pemeriksaan untuk memastikan kondisi kesehatannya sudah baik.
Kejagung memastikan kasus korupsi laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang menyeret Nadiem Makarim masih terus berjalan hingga ke tahap penuntutan
Kejagung siap hormati hasil sidang praperadilan Nadiem Makarim soal kasus korupsi Chromebook. Putusan dibacakan 13 Oktober 2025
Hakim Tunggal PN Jaksel, I Ketut Darpawan, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kuasa hukum Nadiem Makarim menilai hakim praperadilan belum berani membuat terobosan hukum dan masih terpaku pada norma positif dalam penetapan tersangka
Kejagung menegaskan penyidikan kasus Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi laptop sudah sesuai hukum usai praperadilan ditolak PN Jaksel
Ketut juga menyatakan bahwa penahanan terhadap Nadiem Makarim sudah sesuai dengan prosedur hukum.
Mantan Mendikbudristek Nadiem makarim kembali menjalani pemeriksaan di Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook
Nadiem Makarim kembali diperiksa Kejagung sebagai tersangka kasus korupsi Chromebook setelah kalah di sidang praperadilan.
Kejagung kembali mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Kejagung menerima pengembalian hampir Rp10 miliar dalam kasus korupsi Chromebook Kemendikbudristek, bukan dari Nadiem Makarim
Grup WhatsApp tersebut dibuat Nadiem dalam rangka mempersiapkan gagasan pemberdayaan teknologi dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah