Prabowo Teken UU KUHAP, Berlaku dengan KUHP Mulai Januari 2026
UU itu diteken pada bulan ini, penerapan UU KUHAP bersamaan dengan KUHP pada 2 Januari 2026 mendatang.
UU itu diteken pada bulan ini, penerapan UU KUHAP bersamaan dengan KUHP pada 2 Januari 2026 mendatang.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengonfirmasi, beberapa rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan rancangan peraturan presiden (Perpres) yang menjadi amunisi KUHAP baru masih dalam tahap finalisasi
Pemerintah mulai membuka wacana besar dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Salah satu langkah yang tengah dipertimbangkan adalah penerapan kamera badan atau body camera bagi aparat kepolisian
Pemerintah terus mematangkan aturan turunan dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
Jaksa Dituntut Jadi 'Navigator' Utama dalam Transformasi Hukum Pidana Nasional Pasca KUHP dan KUHAP Baru!
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas respons pelaporan Pandji Pragiwaksono. Publik diminta cek unsur pidana dalam KUHP baru sebelum berasumsi.
KPK memutuskan untuk tidak lagi menampilkan tersangka kasus korupsi kepada publik.
DPR RI menggelar sidang paripurna pembukaan pada Selasa, 13 Januari 2026. Dalam pidato pembukaannya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti mulai diterapkannya KUHP dan KUHAP.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai putusan pidana pengawasan terhadap Laras Faizati sebagai bukti nyata bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru membawa arah penegakan hukum yang lebih adil.
Boyamin Saiman, mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait dugaan mangkraknya penyelidikan perkara korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020–2022.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafi'iyah (FH UIA) Jakarta belum lama ini menggelar seminar nasional
Jaksa Agung ST Burhanuddin luncurkan transformasi hukum sektor SDA melalui mekanisme Perjanjian Penundaan Penuntutan (DPA) dan Denda Damai.
Eks Wakapolri Oegroseno kritik penggunaan Laporan Informasi dalam kasus Direktur PT WKM Lee Kah Hin. Sebut proses penyidikan polisi langgar KUHAP!
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang mengamankan sejumlah jaksa di Kabupaten Karo terkait polemik penanganan perkara yang menjadi perhatian publik
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses hukum terhadap dua tersangka, Roy Suryo (RS) dan Dokter Tifa (TT), telah dilaksanakan sesuai ketentuan KUHAP.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan respons santai namun menohok atas langkah hukum yang bakal diambil mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Komisi III DPR menilai aparat masih membutuhkan adaptasi terhadap KUHAP baru serta penguatan aturan pelaksanaan untuk penerapannya.
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mempertanyakan perannya dalam perkara pemberian uang Rp55 miliar dari Tan Kian kepada Ferry Hongkriwang.