Dugaan Korupsi Pertambangan PT PMM: Kejagung Periksa Dua Saksi dari Kementerian ESDM
Penyidik Jampidsus memeriksa dua saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pertambangan mineral yang dilakukan oleh PT PMM.
Penyidik Jampidsus memeriksa dua saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pertambangan mineral yang dilakukan oleh PT PMM.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima uang hingga Rp11,53 miliar yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi selama periode 2023 hingga 2026.
Kali ini, Nadiem akan mengikuti sidang putusan banding atas vonis 10 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan kepadanya. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis 24 September 2026.
Perkara yang tengah disidik berkaitan dengan kegiatan pertambangan batubara PT CCM di Kabupaten Nunukan pada periode 2013 sampai dengan 2025.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan.
Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) terus bergulir.
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan PT PMM dalam rentang 2018 hingga 2026.
Kejagung menetapkan mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM berinisial BS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020.
Total nilai aset yang disita penyidik mencapai sekitar Rp5,5 miliar. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik mengungkap dugaan pungutan liar dalam proses pengurusan berbagai perizinan, mulai dari pembangunan perumahan hingga pembukaan gerai minimarket di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Sitti Husniah diduga meminta uang kepada pengelola minimarket di Kabupaten Gowa hingga mencapai Rp850 juta. Permintaan itu disebut menggunakan dalih dana corporate social responsibility (CSR).
Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah mengajukan praperadilan untuk menguji proses penetapan tersangka.
Mantan Sekjen Kementerian ESDM M Teguh Pamuji ditangkap penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan terkait dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020.
Kejaksaan Agung masih memburu keberadaan buronan Mohammad Riza Chalid yang diyakini berada di luar negeri. Meski Red Notice terhadap Riza Chalid telah diterbitkan, hingga kini lokasi pastinya belum diketahui.
Kortas Tipidkor juga mempersilakan apabila Sitti maupun pihak kuasa hukumnya melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan penyidik kepada Propam Polri.
Kejagung melimpahkan 6 tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi dalam tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026 kepada tim penuntut Kejari Jakpus.
Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM.
Kejaksaan Agung kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi atau KSO dengan PT Pertamina EP.
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN), Kolonel Cpl Budi Utomo, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Kejaksaan Agung menambah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Mabes TNI memberikan tanggapan setelah Kolonel Budi Utomo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.