Kejagung Periksa 16 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
Kejagung memeriksa 16 saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026, Senin, 10 Agustus 2026.
Kejagung memeriksa 16 saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026, Senin, 10 Agustus 2026.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan meminta penyidik memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam penyidikan kematian Sutrimo.
Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah membantah informasi yang menyebut almarhum Sutrimo berstatus sebagai kepala rumah tangga di kediaman Febrie.
Tim Penyidik Kejaksaan Agung yang tergabung dalam Tim Sembilan kembali melakukan pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa dugaan korupsi yang melibatkan tersangka Febrie Adriansyah.
Kejaksaan Agung menetapkan dua pegawai pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penetapan harga transfer PT TPL Tbk kepada entitas afiliasinya.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pembangunan Indonesia merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan seluruh lembaga negara, pemerintah pusat dan daerah, serta masyarakat.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026.
Jaksa Agung juga menyoroti pentingnya memulihkan kepercayaan masyarakat di tengah berbagai dinamika yang memengaruhi citra institusi.
Menurut Jaksa Agung, evaluasi semester pertama tidak boleh dipandang sekadar sebagai agenda rutin
KOSMAK meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 mendapat respons positif dari praktisi hukum M Arif Sulaiman.
Tim penyidik Kejagung kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa tujuh orang saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program MBG pada BGN periode 2025–2026.
Tim Penyidik Kejaksaan Agung yang tergabung dalam Tim Sembilan kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Febrie Adriansyah (FA).
Pemeriksaan terhadap kedua saksi menjadi bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan program MBG.
Tim Sembilan Kejaksaan Agung memeriksa 3 saksi terkait perkara TPPU dengan tindak pidana asal dugaan korupsi yang melibatkan FA.
Kejagung menyerahkan tersangka YHF beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam tahap II perkara dugaan perintangan proses hukum kasus korupsi ekspor CPO dan produk turunannya.
Ahli Hukum Fakultas Hukum UGM Fatahillah Akbar menilai penetapan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah sesuai dengan prosedur hukum.