Bayar Pajak Kendaraan Kini Tak Perlu KTP Sesuai STNK, Warga Depok Diserbu Kemudahan Baru
Pelaksana Tugas (Plt) Kasubag TU P3D Samsat Cinere Depok, Yadi Gustiadi menyampaikan, kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus menggunakan KTP sesuai nama di STNK telah diberlakukan sejak terbitnya surat edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), pada 6 Maret 2026.