Gibran Sentil Oknum Pegawai SPPG Bantul yang Olok-olok Siswi Korban Keracunan MBG
Gibran menyayangkan sikap seorang karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Bantul yang mengolok-olok korban keracunan menu Makan Bergizi Gratis (MBG).
Gibran menyayangkan sikap seorang karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Bantul yang mengolok-olok korban keracunan menu Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ia mengungkapkan telah berkomunikasi dengan Mahfud untuk menanyakan kemungkinan mantan calon wakil presiden pada Pilpres 2024 itu mempertimbangkan diri menjadi pemohon dalam perkara tersebut.
Guntur menilai persidangan yang berlangsung di MK menjadi momentum penting untuk melihat lebih jauh persoalan yang dipersoalkan para pemohon.
Ia menilai dinamika politik seharusnya berlangsung dengan mengedepankan keterbukaan serta etika, terutama di tengah perkembangan teknologi dan informasi yang membuat berbagai hal semakin mudah diketahui publik.
Denny menyampaikan respons tersebut melalui akun X miliknya, @dennyindrayana, pada Jumat, 25 September 2026.
Menurut dia, langkah hukum yang ditempuh Denny Indrayana ke MK merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang tersedia bagi masyarakat.
Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Henri Subiakto menyoroti jalannya persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membahas gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Gibran meminta hasil investigasi dugaan keracunan MBG di Batang disampaikan transparan kepada keluarga korban dan kejadian tidak terulang.
Menurut dia, kehadiran Gibran dalam persidangan justru menjadi kepentingan Gibran sendiri
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Anwar Usman memilih tidak ikut berkomentar mengenai gugatan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tengah berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Terbongkar Gibran tidak punya ijazah setara SMA dari UTS Insearch. Semua proses super cepat dan diakali
Prof Henri menilai masuknya Rocky ke lingkar pemerintahan bukan sesuatu yang sepenuhnya mengejutkan.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke ruang persidangan.
Laporan tersebut dibuat Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) bersama organisasi Jawara Bela Umat Bela Rakyat (Pejabat) di SPKT Bareskrim Polri, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara sengketa syarat pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Berdasarkan jadwal persidangan MK, pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta.
Ketua DPR RI Puan Maharani merespons isu yang menyebut dirinya menjadi salah satu opsi untuk menggantikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran.
Presiden Prabowo menyerahkan gugatan ijazah Gibran kepada MK dan menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi kewenangan yudikatif.
Kericuhan terjadi di pintu masuk ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, menjelang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Selasa malam, 6 Oktober 2026.
MK menyatakan gugatan keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres 2024 yang diajukan Denny Indrayana dkk tidak dapat diterima.
MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA Gibran dalam pertimbangan perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana dkk.