MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setingkat SMA dari Luar Negeri
MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA Gibran dalam pertimbangan perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana dkk.
MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA Gibran dalam pertimbangan perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana dkk.
Dia menilai, putusan MK membuktikan bahwa syarat pendidikan Gibran tidak terpenuhi. Namun bisa lolos cawapres di Pilpres 2024 karena adanya intervensi kekuasaan.
MK menyatakan permohonan Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan angkat bicara setelah potongan video lawas yang memuat pernyataannya mengenai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali beredar luas di media sosial.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Deddy Yevri Sitorus menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih membuka kemungkinan adanya tindak lanjut melalui lembaga lain.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan atas pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri miliknya yang dapat disetarakan dengan jenjang SMA.
Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengaku tidak mengetahui isi pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang disebut berlangsung di Kertanegara, Jakarta, Selasa malam, 6 Oktober 2026.
Partai Gerindra menyatakan menghormati putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Bawaslu Surakarta menjelaskan proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran saat pencalonan Pilkada 2020 serta kaitannya dengan putusan MK.
Dokumen tersebut berisi usulan pemberhentian atau impeachment terhadap Gibran melalui mekanisme DPR.
Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus menyebut DPR memiliki sejumlah mekanisme politik yang dapat digunakan untuk mendalami persoalan administrasi pencalonan Gibran.
DPR perlu terlebih dahulu memahami secara menyeluruh substansi putusan MK sebelum menentukan langkah yang akan ditempuh.
Politikus PKS, Mardani Ali Sera, terang-terangan mengapresiasi keberanian MK dalam mengambil keputusan tersebut.
Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul meminta seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak berspekulasi terkait kelanjutan nasib Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pascaputusan MK
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak serta-merta menggugurkan legitimasi Gibran sebagai orang nomor dua di Indonesia.
Partai NasDem merespons beredarnya surat yang berisi usulan pemberhentian atau pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam dokumen tersebut tercantum nama anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Tonny Tesar.
Komisi II DPR akan mengkaji putusan MK terkait syarat pendidikan Gibran saat pencalonan Pilpres 2024 secara komprehensif.
Ketua DPP PDI Perjuangan Komarudin menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki dua pilihan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang berkaitan dengan persoalan syarat pendidikannya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menyatakan pihaknya akan mengkaji secara menyeluruh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menyinggung pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mengikuti Pilpres 2024.
PKS menghormati putusan MK soal ijazah Gibran dan meminta DPR mencermatinya sesuai kewenangan konstitusional.
Rocky menilai pengunduran diri Gibran dapat menjadi langkah untuk meredam keresahan masyarakat yang berpotensi memicu amuk massa. Dia juga mengingatkan agar polemik tersebut tidak menyeret Presiden Prabowo Subianto ke dalam kontroversi pencalonan wakil presidennya.