PEJABAT NEGARA WAJIB TAHU! KPK Ubah Aturan Baru Gratifikasi, Apa yang berubah?
KPK terbitkan aturan baru gratifikasi. Batas nilai wajar berubah, waktu pelaporan dipersingkat, Ini poin perubahan dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026
KPK terbitkan aturan baru gratifikasi. Batas nilai wajar berubah, waktu pelaporan dipersingkat, Ini poin perubahan dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026
KPK menggeledah rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional PP Japto Soerjosoemarno terkait kasus dugaan TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW) pada Selasa 4 Februari 2025.
Presiden Prabowo Subianto mendapatkan hadiah mobil listrik Togg T10X saat menerima kunjungan bilateral Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu 12 Februari 2025.
Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini terus mengusut kasus dugaan aliran dana suap dan gratifikasi mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar kepada keluarga ataupun pihak lainnya.
Namun, Mbak Ita dan Suami tidak hadi penuhi penggilan KPK dengan alasan sedang sakit dan sedang dirawat di Rumah Sakit.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan mobil listrik Togg 10X pemberian Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan kepada Presiden Prabowo Subianto harus dilaporkan kepada lembaga antirasuah itu.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menjelaskan bahwa keduanya diduga terlibat dalam 3 perkara dan menerima uang miliaran rupiah.
Rita menerima sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Lembaga Bantuan Hukum Papua mengungkap alasan di balik aksi mogok kerja ribuan buruh PT Freeport Indonesia (PTFI) yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat aset yang diduga milik mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM), tersangka kasus dugaan gratifikasi
seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show FH POUR HOMME by FEBY HANIV adalah sebesar Rp804.000.000
Larangan tersebut berlaku untuk 6 bulan terhitung sejak diterbitkan pada 19 Januari 2025.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus periode 2015-2018, Muhamad Haniv, bepergian ke luar negeri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi terkait kasus dugaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ia mengaku sudah memberikan keterangan akan semua hal termasuk uang hingga kendaraan yang disita.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya aliran dana terkait aktivitas metrik ton di Kutai Kartanegara, Kalimantan TImur, masuk ke kantong Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang telah diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan hadiah pemberian Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan kepe Presiden RI Prabowo Subianto tidak perlu dilaporkan.
KPK mengusut terkait permintaan dana alias gratifikasi kepada wajib pajak untuk kegiatan fashion show anak tersangka Muhammad Haniv (HNV), mantan pejabat DJP Kementerian Keuangan.
KPK menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus, Muhamad Haniv