Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Usaha bagi Perusahaan yang Langgar Aturan THR
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menindak tegas perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.