OJK Cabut Izin BPR Koperindo Jaya; LPS Jamin Uang Nasabah Aman Saat Proses Likuidasi
OJK resmi mencabut izin usaha BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat karena masalah permodalan. LPS menjamin dana nasabah aman dan akan segera membentuk tim likuidasi.
OJK resmi mencabut izin usaha BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat karena masalah permodalan. LPS menjamin dana nasabah aman dan akan segera membentuk tim likuidasi.
OJK bergerak cepat memblokir 557.751 rekening terkait laporan scam keuangan. Total dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp674,1 miliar!
Di tengah situasi ekonomi dunia yang masih dibayangi berbagai ketidakpastian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kondisi perekonomian Indonesia tetap berada pada jalur yang stabil.
Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Nomor KEP-57/D.03/2026 dan mulai berlaku efektif pada 16 Juli 2026.
IHSG anjlok 8,01 persen hingga memicu trading halt. DPR meminta BEI memperbaiki kinerja dan mengakomodasi masukan MSCI.
Kapolri memastikan Bareskrim menangani dugaan pidana pasar modal. OJK menjatuhkan denda Rp2,1 triliun kepada DSSA, BREN, dan CUAN.
BEI dan OJK memperkuat koordinasi menyusul penurunan IHSG setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengumumkan klasifikasi pasar modal Indonesia.
PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) menyatakan menghormati keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait penjatuhan sanksi atas dugaan pelanggaran ketentuan pasar modal.
Banggar DPR menerima evaluasi MSCI, tetapi mempertanyakan minimnya apresiasi atas reformasi pasar saham Indonesia setelah IHSG anjlok 11,57 persen.
Komisi III DPR meminta Polri menindak tegas pihak yang terbukti melakukan kejahatan pasar modal jika ditemukan unsur pidana.