Miris! 12 Anak Laki-laki di Tangerang Jadi Korban Pelecehan Seksual Tetangga Sendiri
Aksi bejat tersangka yang mengiming-imingi korban dengan uang ini diketahui telah berlangsung selama lima tahun sejak tahun 2021.
Aksi bejat tersangka yang mengiming-imingi korban dengan uang ini diketahui telah berlangsung selama lima tahun sejak tahun 2021.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Gorontalo menghentikan penyidikan atau SP3 terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang melibatkan mantan Rektor Universitas NU Gorontalo (UNUGO), Amir Halid.
Satuan Reserse Kriminal Polres Siak menangkap seorang pria berinisial RS (33), pimpinan sekaligus pengajar sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Siak, Riau.
Seorang penyanyi muda berinisial BP dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo mengatakan proses hukum terhadap tersangka dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Peristiwa tersebut bermula pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, KM menghubungi pria berinisial AI (28), warga Pakisaji, Kabupaten Malang. Korban mengajak AI untuk bepergian.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta pemerintah mengkaji ulang pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi.
Kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren, dinilai perlu ditangani melalui sistem perlindungan anak yang lebih kuat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, pemeriksaan terhadap BP merupakan bagian dari proses penyelidikan yang masih berlangsung.
Kementerian PPPA mengapresiasi pencabutan bebas bersyarat Bechi dan meminta evaluasi sistem pemasyarakatan dengan mengutamakan perlindungan korban.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengusulkan penutupan sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, menyusul dugaan kekerasan seksual yang dialami lebih dari 10 santriwati.
Polda Metro Jaya masih mencari alat bukti untuk penetapan tersangka dalam tiga laporan kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di pesantren kawasan Bekasi Selatan.